Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Grogol, Solo, Sukoharjo
Ancaman Hukuman Tersangka Pelecehan Siswa di Sukoharjo Diperberat 20 Tahun
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur di salah satu lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol. Ancaman hukuman terhadap tersangka berinisial DI diperberat dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan penyidik Polres Sukoharjo ke Kejari Sukoharjo, Kamis (26/6/2025). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. "Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan. Saat ini, jaksa tengah meneliti kembali kelengkapan berkas perkara dan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, kepada Espos, Sabtu (28/6/2025).
Tersangka DI merupakan kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut. Aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap sejumlah siswa diketahui berlangsung selama tiga tahun. DI kerap melancarkan aksi bejatnya dengan sasaran siswa laki-laki saat jam istirahat di asrama.
Aksi tak senonoh yang dilancarkan pelaku juga dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler seperti renang. “Faktanya kasus ini dilakukan tenaga pengajar atau guru terhadap siswa laki-laki. Jumlah korban lima orang dengan waktu yang berbeda. Aksi tersangka membuat trauma para korban dan mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar. Apalagi para korban merupakan anak di bawah umur,” ujar dia.
Tersangka DI Pasal Pasal 82 ayat 1 juncto ayat 2 dan 4 UU No 35/2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka DI ditahan selama 20 hari di Rutan Solo. “Kalau ancaman tindak pidana pencabulan maksimal 15 tahun. Lantaran memenuhi unsur tertentu yang memberatkan maka ancaman hukuman menjadi maksimal 20 tahun,” urai Aji.
Apabila proses penelitian berkas perkara rampung maka segera dilimpahkan ke PN Sukoharjo untuk disidangkan. “Kejaksaan memberi atensi khusus lantaran kasus ini mendapat sorotan publik. Dakwaan tersangka masih dalam proses penyusunan oleh jaksa,” ujar dia.
Kasus ini mencuat setelah ada orang tua/wali murid yang mendapat laporan dari anaknya telah dilecehkan oleh DI di area sekolah. Wali murid itu lantas berkomunikasi dengan wali murid lainnya.
Ternyata, jumlah siswa yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur cukup banyak. Mereka lantas membuat laporan polisi didampingi kuasa hukum di Polres Sukoharjo pada akhir Februari 2025. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap DI.
Sentimen: neutral (0%)