Sentimen
Undefined (0%)
28 Jun 2025 : 11.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Solo, Sukoharjo

Kasus: Narkoba

Polres Sukoharjo Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Gorila

28 Jun 2025 : 11.24 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Polres Sukoharjo Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Gorila

Esposin, SUKOHARJO–Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua pengedar narkoba jenis tembakau sintetis alias tembakau gorila berinisial CAY dan SAM di dua lokasi berbeda. Keduanya masih berstatus aktif sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo.

Informasi yang dihimpun Esposin, Rabu (4/12/2024), kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila dibongkar berkat informasi dari masyarakat. Guna memastikan akurasi informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di wilayah Colomadu, Karanganyar dan Kartasura, Sukoharjo.

Proses penyelidikan dilakukan beberapa hari untuk memastikan identitas pengedar tembakau gorila. Selepas memastikan identitas, polisi langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku pengedar tembakau gorila. “Kedua pelaku ditangkap di indekos di wilayah Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar dan area TPU Pracimoloyo, Makamhaji, Kartasura. Pelaku CAY merupakan warga Gonilan, Kartasura. Sedangkan pelaku SAM, warga KecamatanNogosari, Boyolali,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (27/6/2025).

Saat menggeledah kamar indekos, petugas menyita 45 paket tembakau gorila yang siap edar. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku CAY, tembakau gorila didapat dengan melakukan transaksi secara online. Pelaku CAY lantas mengajak SAM untuk menjual tembakau gorila di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. “Ada satu paket tembakau gorila yang belum sempat diambil oleh pembeli dan berhasil disita oleh petugas di sekitar TPU Pracimoloyo, Kecamatan Kartasura,” ujar dia.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tembakau gorila seberat 65,6 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 132 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahu.

Masyarakat yang mengetahui terkait peredaran tembakau gorila segera melaporkan ke pihak berwajib. Polisi memastikan bakal menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Kami berharap masyarakat berperan aktif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika termasuk tembakau gorila,” ujar dia.

 

Sentimen: neutral (0%)