Jadwal Puasa Muharram 2025
Espos.id
Jenis Media: Lifestyle

Esposin, JAKARTA -- Muharram termasuk bulan haram (suci), maka hendaknya kaum muslim untuk mengisinya dengan berbagai amalan baik. Termasuk mengerjakan puasa sunnah di tanggal 1 Muharram. Sebagai panduan dalam mengerjakannya, berikut jadwal puasa 1 Muharram 2025.
Lantas, kapan puasa 1 Muharram 2025?
Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang telah diterbitkan oleh Kemenag RI menunjukkan tanggal 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada hari Jumat (27/6/2025).
Hal tersebut menandakan kaum muslim yang berpegang pada kalender Hijriah milik Kemenag RI dapat mengerjakan puasa sunnah 1 Muharram di tanggal 27 Juni 2025.
Hukum Puasa 1 Muharram
Apa hukum puasa 1 Muharram di hari Jumat?
Mengenai hal ini, terdapat pandangan sebagian ulama yang dapat memberikan referensi bagi kaum muslim dalam mengerjakan puasa 1 Muharram di tahun ini.
Di dalam buku Puasa Bukan Hanya Sekadar Ramadhan oleh Ahmad Sarwat Lc, MA, disampaikan hukum mengerjakan puasa di hari Jumat dengan mengkhususkan hari tersebut saja oleh sebagian ulama dinilai makruh.
Hal tersebut didukung dengan sebuah riwayat hadits yang menjelaskan anjuran agar kaum muslim meninggalkan pengerjaan puasa khusus di hari Jumat. Sebagaimana diriwayatkan:
"Janganlah kalian khususkan hari Jumat dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (sholat)." (HR. Muslim)
Sementara itu, Ali Akbar bin Aqil dan Abdullah Chris dalam bukunya 5 Amalan Penyuci Hati turut memberikan penjelasan terkait dengan hukum mengkhususkan puasa di hari Jumat.
Senada yang diuraikan sebelumnya, mengkhususkan puasa di hari Jumat hukumnya adalah makruh. Hal ini salah satunya didasarkan pada sebuah hadits yang meriwayatkan:
"Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat selain jika berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Namun demikian, sebagian kalangan ulama sepakat mengenai makruhnya puasa di hari Jumat dapat dikecualikan bagi kaum muslim yang terbiasa berpuasa sunnah. Misalnya saja puasa Daud dengan selang-seling atau puasa sunnah di akhir atau tengah bulan. Apabila secara kebetulan puasa tersebut jatuh di hari Jumat, maka diperkenankan bagi mereka untuk berpuasa.
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami mengkhususkan berpuasa di hari Jumat makruh hukumnya, sehingga kaum muslim dapat mengerjakan puasa sehari sebelum atau sesudahnya.
Kemudian bagi kaum muslim yang telah terbiasa berpuasa sunnah dan secara kebetulan puasa tersebut jatuh di hari Jumat, maka dapat mengerjakannya seperti biasa.
Sentimen: neutral (0%)