Sentimen
Undefined (0%)
26 Jun 2025 : 09.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

“Menyambut” PLTN

26 Jun 2025 : 09.49 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

“Menyambut” PLTN

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025—2034 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 bertanggal 26 Mei 2025 menyebut nuklir sebagai salah satu sumber energi masa depan di Indonesia.

Dokumen lampiran keputusan menteri itu, yang setebal 1.253 halaman, pada Bab III menjelaskan Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merencanakan penggunaan teknologi nuklir dalam penyediaan pasokan listrik di Indonesia.

Pemanfaatan energi nuklir itu untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi. Pasokan listrik saat ini mayoritas berbasis pada pembangkit ”kotor”, yaitu pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbahan bakar batu bara.

PLTU berbahan bakar batu bara dalam perkembangan era kiwari tergolong zadul atau teknologi era zaman dulu karena menyumbang produksi gas rumah kaca, penyebab perubahan iklim atau krisis iklim.

PLTU, terutama yang menggunakan bahan bakar batu bara, adalah sumber utama emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO2). Emisi ini berkontribusi pada perubahan iklim atau krisis iklim dan pemanasan global. 

Saat ini, Indonesia berada pada fase pertimbangan menuju penetapan pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Berdasarkan asesmen dari International Atomic Energy Agency-Integrated Nuclear Infrastructure Review (IAEA INIR), Indonesia telah melaksanakan persiapan dengan pemenuhan 16 dari 19 persyaratan elemen infrastruktur.

Tentu saja diperlukan langkah konkret untuk memenuhi seluruh persyaratan PLTN aman. Terdapat beberapa teknologi PLTN di dunia. Pemanfaatan teknologi PLTN di Indonesia tidak terbatas pada teknologi dan kapasitas small modular reactor. 

Indonesia berpeluang menggunakan teknologi dan kapasitas PLTN lainnya, yaitu large scale, medium scale, pressurized water reactors (PWR), boiling water reactors (BWR), floating, land-based, dan lain-lain.

Catatan terpenting adalah pembangunan dan pengembangan PLTN harus memenuhi persyaratan keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards) serta mengacu pada standar nasional dan internasional.

Pemilihan lokasi pembangunan PLTN harus dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan kriteria-kriteria perencanaan, seperti keseimbangan supply dan demand, keekonomian, serta kajian komprehensif lebih lanjut.

Sumatra dan Kalimantan kini menjadi dua wilayah yang disurvei untuk pembangunan PLTN. Pembangunan dan pengoperasian PLTN mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, memastikan keselamatan dan keamanan, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan perundangan yang berlaku dan rekomendasi dari IAEA. 

Survei dan studi di dua pulau tersebut telah mempertimbangkan kondisi kegempaan, besaran peak ground acceleration (PGA), bahaya gunung api, dan sesar permukaan. 

Terdapat 28 wilayah potensial, termasuk yang sudah dilakukan evaluasi, survei, serta pra-survei. Dari 28 wilayah potensial ini bisa dibangun PLTN dengan kapasitas hingga 70 GW. 

Persoalannya, PLTN membutuhkan pengelolaan berdisiplin sangat tinggi. Apakah di negeri yang korup ini disiplin tinggi yang berorientasi kepentingan publik itu masih tersedia?

Sentimen: neutral (0%)