Sentimen
Undefined (0%)
25 Jun 2025 : 14.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

DPRD Karanganyar Banjir Aduan Penerima KIS PBI Dinonaktifkan

25 Jun 2025 : 14.53 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

DPRD Karanganyar Banjir Aduan Penerima KIS PBI Dinonaktifkan

Esposin, KARANGANYAR--DPRD Karanganyar kebanjiran aduan dari peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN di Karanganyar lantaran penonaktifan kepesertaan.

Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh daerah mengacu pada basis data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Darwanto mengatakan menerima banyak keluhan dari masyarakat yang kepesertaan KIS PBI tak bisa lagi digunakan. Masyarakat baru mengetahui dinonaktifkan saat hendak digunakan untuk berobat baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

"Jadi ada laporan ke saya, mau kontrol ke rumah sakit ternyata kartunya sudah enggak bisa digunakan. Padahal sebelum-sebelumnya masih bisa digunakan," kata Darwanto ketika berbincang dengan Espos, Rabu (25/6/2025).

Dia mengatakan hampir setiap hari menerima aduan dari masyarakat. Masyarakat baru mengetahui jika KIS PBI non aktif, saat melakukan pemeriksaan kesehatan. Darwanto meminta masyarakat segera melaporkan ke desa untuk dilakukan verifikasi ulang. Dia mengatakan penonaktifan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan mestinya ada pemberitahuan ke penerima peserta KIS PBI sebelum dinonaktifkan. Kepesertaan KIS PBI yang dinonaktifkan berasal dari pembiayaan pusat. Karena itu, Bagus Selo mengatakan harus ada pengalihan kepesertaan ke pembiayaan KIS PBI yang dibiayai daerah.

"Kita ambil alih. Masyarakat tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan gratis melalui pembiayaan dari APBD," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar Sugeng Raharto mengatakan penonaktifan kepesertaan klaster tersebut mengacu Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Informasi itu diterimanya dari kantor BPJS Kesehatan. Di Karanganyar, Sugeng mengatakan ada sekitar 15.000 peserta penerima KIS PBI yang dinonaktifkan.

"Ini memang terjadi di seluruh Indonesia, yang totalnya ada 7,3 juta peserta dinonaktifkan. Dari jumlah itu, Karanganyar terkena 15.000-an," katanya.

Sugeng mengatakan masyarakat diminta mengecek kepesertaannya. Apabila masih tergolong warga tidak mampu atau miskin, dapat mengajukan pengajuan ulang ke pemerintah desa. Untuk selanjutnya mengurus kepesertaan penerima KIS PBI yang dibiayai APBD Karanganyar. Namun jika telah kelas kondisi ekonominya, Sugeng mengarahkan agar peserta mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.

Sentimen: neutral (0%)