Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 22.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: covid-19

RSWN Buka Suara, Insentif Nakes Covid-19 Urusan Pemkot Semarang!

24 Jun 2025 : 22.53 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

RSWN Buka Suara, Insentif Nakes Covid-19 Urusan Pemkot Semarang!

Esposin, SEMARANG – Setelah Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan maladministrasi karena tidak membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 pada 2021–2022, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.R.M.T. Wongsonegoro (RSWN) Semarang pun angkat bicara.

Direktur RSWN Semarang, Eko Krisnarto, menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan dalam proses pembayaran insentif tersebut. RSWN hanya berperan dalam verifikasi data administratif, seperti daftar nakes yang merawat pasien Covid-19 dan jumlah hari kerja mereka. Data itu kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang.

“Rumah sakit hanya memverifikasi siapa saja yang merawat pasien Covid dan berapa hari. Setelah itu divalidasi Dinkes. Untuk urusan pembayaran, itu kewenangannya di Pemkot melalui TAPD [Tim Anggaran Pemerintah Daerah],” jelas Eko kepada Esposin, Selasa (24/6/2025) malam.

Dana Insentif Kini Gunakan APBD, Bukan Kemenkes

Eko menjelaskan bahwa sejak 2022 terjadi perubahan kebijakan. Insentif nakes yang sebelumnya ditanggung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kini harus dibayar melalui APBD masing-masing daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Permenkes menyebutkan insentif dibayar melalui APBD sesuai kekuatan finansial daerah. Saat itu, banyak daerah termasuk Kota Semarang melakukan refocusing anggaran untuk pemulihan ekonomi,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa sepanjang 2022, RSWN hanya menangani pasien Covid-19 pada Februari dan Maret, dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari BPK tidak ada temuan. Artinya, semua proses administratif yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijalankan sesuai aturan,” katanya.

RSWN: Pembayaran Tugas Pemkot, Bukan Rumah Sakit

Menanggapi rekomendasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa RSWN perlu melakukan validasi ulang data, Eko menyatakan pihaknya siap mendukung sesuai kapasitas. Namun, untuk pencairan dana insentif, RSWN tidak bisa turut campur karena bukan otoritas pembayar.

“Silakan tanyakan ke TAPD [Tim Anggaran Pemerintah Daerah] atau Inspektorat. RSWN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran, kami hanya mengusulkan berdasarkan data yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemkot Semarang telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak memberikan insentif kepada nakes, termasuk Ariel Diki Yuwangga, meski kewajiban itu sudah diatur dalam regulasi. Total setidaknya 2.047 nakes dirugikan, dan Ombudsman meminta pencairan dana dilakukan segera, baik secara tunai maupun bertahap.

Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sentimen: neutral (0%)