Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 20.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kritisi Perwali Baru tentang LKK, Forum LPMK Kota Solo Datangi Gedung DPRD

24 Jun 2025 : 20.14 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kritisi Perwali Baru tentang LKK, Forum LPMK Kota Solo Datangi Gedung DPRD

Esposin, SOLO -- Sejumlah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang tergabung dalam Forum LPMK Kota Solo mendatangi Gedung DPRD Solo untuk menyampaikan aspirasi terkait Perwali baru tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Selasa (24/6/2025),

Sekretaris Forum LPMK Kota Solo sekaligus Ketua LPMK Jagalan, Jebres, Murjioko, menjelaskan ada delapan Ketua LPMK yang mendatangi Gedung DPRD Solo hari itu. Mereka diterima Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo dan Wakil Ketua Komisi I DPRD, Suharsono.

Dia menjelaskan Forum LPMK Kota Solo keberatan dengan Pencabutan Perda Kota Solo Nomor 11 Tahun 2021 tentang LKK  dan aturan tersebut diganti dengan Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang berpedoman dari Permendagri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Mereka [DPRD] dalam waktu dekat akan mengundang organisasi perangkat daerah terkait serta melakukan kajian teknis,” jelas dia saat diwawancarai Espos melalui telepon, Selasa  malam.

Terpisah, Suharsono membenarkan ada pertemuan antara Forum LPMK Solo dengan Ketua DPRD. Forum LPMK Solo keberatan karena peraturan tersebut telah mendegradasi kedudukan LPMK yang semula menjadi mitra Pemerintah Kelurahan menjadi bawahan lurah.

Menurut dia, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang LKK, LPMK diangkat oleh Wali Kota Solo. Sedangkan ke depan, pembentukan LPMK hanya diatur oleh Perwali tentang LKK dan diangkat oleh Lurah.

“Padahal LPMK selama ini mempunyai kedudukan yang strategis, perwujudan aspirasi rakyat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka menegaskan Forum LPMK menolak pengurus LPMK diangkat oleh lurah,” jelas dia kepada Espos.

Dia menjelaskan Ketua DPRD Solo dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo sepakat dengan pendapat Forum LPMK Solo. DPRD Solo akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rapat kerja dengan mengundang OPD terkait yaitu Bagian Pemerintahan Setda Solo, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Solo, termasuk ketua-ketua LMPK se-Solo.

Sebelumnya, sejumlah Ketua LPMK di Kota Solo melakukan pertemuan di kantor LPMK Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (23/6/2025) malam. Pertemuan itu diadakan untuk merespons acara public hearing Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Solo Nomor 11 Tahun 2021 tentang LKK di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (20/6/2025).

Tidak semua Ketua LPMK diundang pada public hearing itu. Forum LPMK juga menyoroti undangan pada hari Jumat lalu. Pertemuan pada Jumat membuat pembahasan tidak bisa maksimal karena ada ibadah Jumat. Lalu pada pertemuan itu, muncul draf Peraturan Wali Kota Solo tentang LKK.

Sentimen: neutral (0%)