Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Tak Bayar Insentif Nakes Covid-19, Ombudsman: Pemkot Semarang Maladministrasi!
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum karena tidak memberikan uang insentif kepada para tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas saat pandemi Covid-19 selama kurun waktu 2021-2022.
Asisten Madya Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, mengatakan Pemkot Semarang punya kewajiban memberikan uang insentif kepada Ariel Diki Yuwangga dan puluhan nakes lainnya. Sebab, Ariel dan puluhan nakes lainnya berhak menerima insentif sebagai petugas pelayan pasien Covid-19.
“Bahwa kewajiban Pemkot kepada Ariel Yuwangga sudah diatur dengan jelas dan tegas. Anggaran bisa menggunakan recofusing, DAU [Dana Alokasi Umum] atau DAK [Dana Alokasi Khusus],” kata Ratna dalam pembacaan putusan yang disiarkan YouTube resmi Ombudsman RI, dikutip Espos Selasa (24/6/2025).
Oleh karenanya, alasan Pemkot Semarang yang menyatakan tidak punya kewajiban memberikan insentif, dinilai Ratna sangat tidak berdasar. Apalagi para nakes saat itu tengah berjuang melayani pasien Covid-19 dengan segala risiko dan beban kerja.
“Alasan Pemkot tidak menganggarkan APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah] karena tidak bersifat kewajiban, tetapi sudah disediakan insentif lain, tidak dapat diterima oleh Ombudsman,” ucapnya.
Selain itu, adanya pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) juga tidak pas bila pada akhirnya disamaratakan dengan alokasi dana pegawai lainnya. Mengingat, keberadaan para nakes kala itu jadi ujung tombak menangani pasien Covid-19.
Ombudsman RI menekankan semestinya Pemkot Semarang menganggarkan inakesda sesuai kemampuan APBD. Aturan itu juga seusai aturan Kemeterian Kesehatan (Kemenkes).
“Dan oleh karena tidak diberikannya inakesda tahun 2021 dan 2022 terhadap Ariel Diki Yuwangga, maka memenuhi unsur maladministrasi kelalaian dan melanggar hukum. Yang mana dalam persoalan ini ada perbuatan tidak adil. Sehingga alasan tidak ada kewajiban tidak bisa diterima," tegasnya.
Ombudsman RI pun memutuskan Pemkot Semarang telah melakukan maladministrasi. Pihaknya juga merekomendasikan Dirut RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang untuk memvalidasi dan verifikasi data nakes Covid-19 penerima uang insentif tahun anggaran 2021-2022.
“Ariel Diki Yuwangga dan sekurang-kurangnya 2.047orang yang dirugikan secara materiil terhadap para korban yang terdampak maladministrasi tersebut,” bebernya.
Tak hanya itu, Ombudsman RI juga memerintahkan kepada Inspektorat Semarang dan tim penyusun anggaran Kota Semarang untuk melakukan pencairan anggaran bagi nakes Covid-19. Pencairan itu bisa diterapkan melalui dua opsi, yakni secara tunai atau bertahap.
“Memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan pembayaran inakesda bagi saudara Ariel Yuwangga berdasarkan APBD Perubahan dengan memperhatikan batas tertinggi pembayaran,” imbuhnya.
Dalam rangka pemeriksaan rekomendasi, Ombudsman RI juga meminta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan APBD Kota Semarang. Menteri Dalam Negeri dan Inspektur Dalam Negeri juga direkomendasikan untuk turut mengawasi.
Sentimen: neutral (0%)