Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 17.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo Fasilitasi Siswa Gakin lewat Jalur Afirmasi, Kuota 20 Persen

24 Jun 2025 : 17.33 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pemkab Sukoharjo Fasilitasi Siswa Gakin lewat Jalur Afirmasi, Kuota 20 Persen

Esposin, SUKOHARJO-Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB secara online jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Sukoharjo resmi dibuka pada Selasa (24/6/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memastikan semua calon siswa baru, termasuk dari keluarga tidak mampu terakomodasi untuk melanjutkan pendidikan di bangku SMP.

Pelaksanaan pendaftaran SPMB secara online jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026 dibuka selama tiga hari mulai 24-26 Juni. Ada empat jalur pendaftaran SPMB secara online jenjang SMP di Sukoharjo. Yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Kuota jalur domisili paling besar, yakni 40 persen. Sedangkan, kuota jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan mutasi lima persen. Jika kuota tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur lain di sekolah yang sama dengan urutan prioritas jalur domisili, afirmasi, dan prestasi.

Bagi calon siswa baru dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan bisa mendaftar lewat jalur afirmasi. “Persyaratan khusus pendaftarkan jalur afirmasi merupakan keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas atau anak panti asuhan. Kuota jalur afirmasi minimal 20 persen di setiap sekolah. Jumlahnya cukup banyak bagi calon siswa baru,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Heru Indarjo, Selasa (24/6/2025).

Saat mendaftar, para calon siswa baru dari keluarga tidak mampu wajib membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) digital yang masih berstatus aktif. Atau bisa juga membawa kartu peserta program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang masih aktif.

Mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Surat keterangan ini dari Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo. Untuk pendaftar penyandang disabilitas bisa menunjukkan kartu penyandang disabilitas. Sekolah bakal mengakomodasi calon siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas dan panti asuhan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin mengatakan Dinsos Sukoharjo bakal melakukan verfikasi terhadap pengajuan permohonan surat keterangan tidak mampu saat pelaksanaan SPMB jenjang SMP. 

Hal ini untuk memastikan calon siswa baru benar-benar dari keluarga miskin dan tercatat dalam DTKS/DTSEN. “Jadi acuannya DTKS/DTSEN dalam proses verifikasi permohonan calon siswa baru. Jika memang tercatat dalam DTKS/DTSEN maka akan dikeluarkan surat keterangan. Kartu penyandang disabilitas juga berlaku dalam pendaftaran SPMB jenjang SMP,” kata dia.

Sentimen: neutral (0%)