Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 17.20
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kasus: korupsi

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

24 Jun 2025 : 17.20 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Entertainment

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Esposin, JAKARTA -- Ustaz Khalid Basalamah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Budi mengatakan Khalid dimintai keterangan oleh penyidik soal pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji, sehingga, kehadirannya membantu proses perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan ini.

Budi juga mengatakan kehadiran Ustaz Khalid Basalamah untuk memberikan keterangan di KPK menjadi contoh baik bagi pihak-pihak lainnya agar kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan.

"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam tahapan penyelidikan ini untuk kemudian juga kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK, sehingga proses penanganan perkara ini juga bisa cepat atau segera bisa kami selesaikan dan kemudian naik ke tahap berikutnya," ucapnya.

Dikutip dari Antara, pada Jumat (20/6/2025), mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Sentimen: neutral (0%)