Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 16.56
Informasi Tambahan

Hewan: Ular

Kab/Kota: Solo

Kasus: pelecehan seksual

ASN Pelaku Pelecehan Seksual di DKK Solo Diturunkan Jabatannya ke Kelas Terendah

24 Jun 2025 : 16.56 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

ASN Pelaku Pelecehan Seksual di DKK Solo Diturunkan Jabatannya ke Kelas Terendah

Esposin, SOLO -- Aparatur sipil negara atau ASN Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu anggota staf bakal mendapat sanksi berat berupa penurunan jabatan ke kelas yang paling rendah.

Sanksi penurunan jabatan itu dipastikan akan berpengaruh pada karier dan kompensasinya. Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang diterimanya bakal berkurang hampir Rp3 juta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan Wali Kota Solo Respati Ardi sudah menetapkan sanksi berat kepada ASN yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.

“Saya tinggal meneruskan, menetapkan, menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada proses tahapan yang harus kami tempuh dengan melaporkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara],” jelas dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (24/6/2025).

Dwi mengatakan proses izin ke BKN terkait sanksi bagi ASN yang diduga melakukan pelecehan seksual itu paling lambat diterima Pemkot Solo pada pekan depan. BKPSDM Kota Solo akan mengeksekusi keputusan Wali Kota Solo begitu sudah diizinkan oleh BKN.

“Kami dorong untuk dieksekusi sesuai dengan tadi dhawuh Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah. Kelas yang paling rendah itu kami ilustrasikan itu nanti akan banyak pengaruhnya. Satu kaitannya dengan kariernya. Yang keduanya terkait dengan kompensasinya,” kata Dwi.

Menurut Dwi, kelas jabatan V ke kelas jabatan I bakal mengurangi kompensasi yang signifikan bagi ASN tersebut. TPP ASN itu bakal turun hampir Rp3 juta. “Kalau kelas I  ya, itu semuanya kelompok pramubakti, kebersihan, petugas kebersihan sama pramusaji. Jadi mohon maaf ya, kalau di kantor itu tukang sapu. Statusnya masih PNS,” ungkap dia.

Dia menjelaskan posisi yang ditinggalkan ASN terduga pelaku pelecehan seksual itu di DKK Solo tidak akan berpengaruh ke DKK Solo. Banyak tenaga administrasi Pemkot Solo yang bisa mendukung satu tugas yang ditinggalkan ASN tersebut.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan sanksi dari Wali Kota Solo berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, ASN tersebut bisa diangkat dalam jabatan lebih tinggi secara berjenjang tetapi untuk memenuhi jabatan itu ada mekanisme ujian.

“Ya ibaratnya kayak ular tangga itu balik ke start. Nah, mau menjalaninya ya ada proses uji ya, uji kompetensi, nanti melalui seleksi dan segala macam,” papar dia. Ditanya mengenai sanksi pidana, Dwi mengatakan prosesnya berjalan paralel. Sanksi administrasi berjalan, proses hukum di kepolisian juga berjalan. 

Sentimen: neutral (0%)