Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 14.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan, Madura

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Sadis! Nenek 80 Tahun di Bangkalan Dianiaya Cucu hingga Meninggal Dunia

24 Jun 2025 : 14.28 Views 22

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Sadis! Nenek 80 Tahun di Bangkalan Dianiaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Esposin, BANGKALAN – Seorang pemuda berusia 20 tahun tega menganiaya neneknya sendiri hingga meninggal dunia di Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Diduga pemuda berinisial RF itu menganiaya neneknya karena terpengaruh narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan pelaku merupakan warga Desa Palengiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sedangkan korban yang merupakan nenek pelaku berinisial N berusia 80 tahun. Nenek N meninggal dunia pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Motif penganiayaan ini kami ketahui setelah penyidik Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan kepada pelaku," kata dia, Selasa (24/6/2025). 

Dari pemeriksaan, jelas Hendro, pelaku tega membunuh karena korban kerap menegur dan marah. Korban menegur karena pelaku sering keluar pada malam hari. 

Saat kejadian, sambung Kapolres, pelaku ini baru saja datang ke rumahnya dan langsung ditegur oleh si nenek tersebut.

"Tapi si cucu ini langsung memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali hingga korban jatuh, kemudian menginjak kepala korban dengan tumit hingga akhirnya si nenek meninggal dunia," kata Hendro yang dikutip dari Antara. 

Hendro menyampaikan awalnya pelaku hanya kesal karena kerap dimarahi sang nenek. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui bahwa sebelum kejadian itu ia mengonsumsi narkoba. 

"Kepada penyidik si RF mengaku, bahwa pada pagi hari, sehari sebelum kejadian ia mengonsumsi narkoba," katanya.

Pada malam harinya, RF dan neneknya N ngobrol di teras rumah. Namun di tengah obrolan berlangsung, si cucu itu tiba-tiba emosi karena ada kata-kata sang nenek yang dinilai menyinggung dirinya.

"Dari sana penganiayaan itu terjadi, hingga korban tewas," katanya.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku RF menyerahkan diri dan diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Bumi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus penganiayaan oleh cucu terhadap neneknya sendiri akibat pengaruh narkoba ini, harus menjadi perhatian semua pihak.

"Kami berharap ini yang pertama sekaligus yang terakhir," ujar Kapolres.

Hendro menjelaskan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada jajaran untuk mengusut secara tuntas jaringan pengedar narkoba di kabupaten paling barat di Pulau Madura tersebut. 

Sentimen: neutral (0%)