Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 14.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Dukuh

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Pesilat di Boyolali Meninggal saat Latihan, 1 Pelaku Anak Dituntut 4 Tahun Bui

24 Jun 2025 : 14.31 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pesilat di Boyolali Meninggal saat Latihan, 1 Pelaku Anak Dituntut 4 Tahun Bui

Esposin, BOYOLALI--Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban seorang pesilat meninggal dunia di Karanggede, Boyolali, pada Kamis (22/5/2025) telah memasuki persidangan. Terdakwa yang masih kategori anak berinisial SW dituntut pidana penjara 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Diketahui, korban atas nama Muhammad Prana Saputra (MPS), 17, warga Klimas, Sendang, Karanggede, Boyolali. Saat kejadian, dia sedang latihan pencak silat di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede. Terkait kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut yaitu SW, 16, dan DWP, 18.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyampaikan sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Senin (23/6/2025).

“Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap anak SW telah terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan agenda persidangan selanjutnya yaitu pembelaan secara tertulis dari terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Selanjutnya, Yogi menjelaskan JPU telah mendakwa SW melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban yang dilakukan oleh terdakwa anak dengan cara melakukan tendangan jurus A terbang.

Ia menjelaskan terdakwa menggunakan kaki kanan menendang ke arah bagian perut korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan sesak napas.

“Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami peradangan perut dan mengganggu fungsi pernapasan sehingga korban mati lemas,” kata dia

Sebelumnya diberitakan, Polres Boyolali mengungkapkan hasil autopsi remaja Boyolali yang meninggal dunia saat latihan pencak silat di wilayah Karanggede pada Kamis (22/5/2025) dini hari. Diketahui, korban atas nama Muhammad Prana Saputra (MPS), warga Klimas, Sendang, Karanggede, Boyolali, mengalami asfiksia atau mati lemas.

Terkait kejadian itu, polisi juga telah menetapkan dua senior yang juga pelatih silat menjadi tersangka yakni inisial DWP, 18, dan SW, 16.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan hasil autopsi sesuai dengan tendangan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu di bagian ulu hati dan perut korban.

“Jadi penyebab kematian korban adalah asfiksia atau mati lemas akibat trauma pada perut yang tidak tertangani,” kata Kapolres kepada wartawan di Polres Boyolali, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan hasil autopsi, lanjutnya, korban MPS mengalami perdarahan di bagian usus besar, usus halus, dan dada.

Selanjutnya, AKBP Rosyid mengatakan ketika korban tidak tertangani dengan cepat kemudian menimbulkan asfiksia atau mati lemas dan oksigen berhenti mengalir ke paru-paru kemudian menyebabkan kematian.

Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka diketahui melakukan sekali penendangan ke arah ulu hati lalu satu lagi ke arah perut korban. Namun, tendangan yang dilakukan diperkirakan sangat kencang karena dilakukan setelah mengambil ancang-ancang dan terbang.

Rosyid mengatakan pihaknya nantinya juga akan melaksanakan rekonstruksi untuk mengetahui gambaran tendangan yang dilakukan.

Menurut Kapolres, sebelum ditendang, MPS diminta melaksanakan posisi kuda-kuda saat latihan. Kemudian, dia ditendang oleh senior sekaligus pelatih untuk menguji kuda-kuda korban.

Sesuai dengan keterangan saksi, lanjutnya, penendangan dilakukan dua kali. Pertama ditendang di bagian ulu hati dan kedua di perut.

Tendangan pertama oleh pelatih inisial DWP dan kedua SW. Seusai tendangan pertama, posisi korban korban terdorong ke belakang tapi tidak jatuh ke tanah kemudian dia melanjutkan posisi kuda-kudanya.

Lalu, setelah tendangan kedua, korban terjatuh ke belakang lalu pingsan. Rekan-rekan korban kemudian membawa korban ke rumah sakit.

"Tapi sebelum tiba di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Soal tendangan siapa yang membuat meninggal, Rosyid menjelaskan tendangan kedua tersangka sesuai dengan keterangan para saksi saat gelar perkara dan hasil autopsi. Ditanya adakah sertifikat pelatih bagi kedua senior tersebut, ia mengatakan akan melakukan pendalaman.

“Korban latihan dari Rabu [21/5/2025] pukul 21.00 WIB sampai kejadian pada Kamis pukul 00.30 WIB,” kata dia. 

Sentimen: neutral (0%)