Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 12.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Gunungkidul, Sleman

Jumlah Perusahaan Sulit Bayar THR di DIY Naik 6 Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu

24 Jun 2025 : 12.09 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Jumlah Perusahaan Sulit Bayar THR di DIY Naik 6 Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu

Esposin, JOGJA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat semakin banyak perusahaan di wilayahnya yang kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pada tahun 2025.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus menjelaskan sebanyak 18 perusahaan kesulitan membayar THR tahun 2025 hingga dilakukan penyelesaian di tingkat kabupaten/kota. Jumlah ini meningkat enam kali lipat dari tahun lalu yang hanya terdapat tiga perusahaan kesulitan membayar THR.

“Tahun kemarin hanya tiga, sekarang ada 18. Meningkat, mungkin karena masalah tekanan ekonomi,” ujar Amin Subargus, Senin (23/6/2025), dilansir Harian Jogja.

Secara keseluruhan, tahun ini pihaknya mendapatkan setidaknya 75 aduan terkait permasalahan THR. Namun, kebanyakan dari aduan tersebut sudah terselesaikan, dan menyisakan 18 perusahaan yang kemudian ditangani di tingkat kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, perusahaan yang kesulitan membayar THR tahun ini berasal dari berbagai sektor industri. Mulai dari outsourcing, perusahaan jasa, IT, restoran, hingga industri media.

Menurut Amin, mayoritas perusahaan yang kesulitan membayarkan THR merupakan perusahaan kecil dengan jumlah karyawan di bawah 100.

Adapun sebagian besar perusahaan berasal dari Kabupaten Sleman dan Bantul. Selain itu, juga tersebar di Kota Jogja, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

Perusahaan tersebut kemudian diberikan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota jika tak kunjung membayarkan hak pegawainya. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga yang paling tinggi pembekuan kegiatan usaha.

“Kita serahkan langkah-langkah tersebut ke Pemerintah Kabupaten/Kota. 18 perusahaan itu semua kita berikan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026,” ucapnya.

 

Berita ini telah ditayangkan di Harian Jogja dengan judul "Jumlah Perusahaan Kesulitan Bayar THR di DIY Meningkat 6 Kali Lipat"

Sentimen: neutral (0%)