Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Labuan Bajo, Manggarai
Tokoh Terkait
Mendes PDT Sebut 80.000 Kopdes Merah Putih Terbentuk, Saat Ini Urus Legalitas
Espos.id
Jenis Media: Ekonomi

Esposin, LABUAN BAJO--Sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia telah terbentuk. Saat ini ribuan koperasi desa yang telah terbentuk itu tengah mengurus aspek legalitas koperasi di Kementerian Hukum.
"Secara nasional sudah melampaui target, jadi targetnya sudah 80.000 yang sudah musyawarah desa khusus," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Labuan Bajo, Senin (23/6/2025), seperti dilansir Antara.
Ia menyampaikan hal itu saat melakukan pengawasan ketahanan pangan dan ekonomi hijau desa menuju kemandirian desa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Memang tahap sekarang sedang mengurus badan hukum ke Menteri Hukum, akta notaris sudah hampir selesai dan Insya Allah sebelum tanggal 12 Juli atau akhir Juni tahun ini semua Koperasi Desa ataupun Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih tuntas dari sisi badan hukum," lanjutnya.
Dia menambahkan seusai mengurus aspek legalitas hukum, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan didorong untuk menjalankan bisnis sesuai potensi dan keunggulan di masing-masing desa.
"Nanti kita bergerak bagaimana menggerakkan bisnisnya, jadi apa saja bisnis yang bisa dilakukan di koperasi itu di masing-masing desa itu tentu melihat potensi desa yang ada," katanya.
Yandri juga menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akan berjalan bersama dan saling menguatkan untuk kemajuan desa setempat.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Bumdes jalan terus, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih jalan terus," ujarnya.
Ia menjelaskan unit usaha yang telah telah dijalankan oleh Bumdes tidak lagi dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Biasanya BUMDes itu memang seperti CV atau PT kalau koperasi keanggotaan, dan usahanya Insya Allah tidak akan terganggu dengan koperasi desa yang akan lahir ini," ujarnya.
Kemendes PDT akan mengeluarkan surat edaran agar mengatur koordinasi dan pola kerja sama BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Contoh kalau di Banten banyak desa-desa ekspor dan itu tidak akan terganggu dengan Koperasi Desa Merah putih, ada desa ekspor melalui BUMDes mengeskpor ikan silahkan saja, jangan diambil lagi oleh Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih akan usaha gas elpiji, apotek desa, kemudian sembako, simpan pinjam, dan sebagainya," pungkasnya.
Pada bagian lain, anggota DPR Sartono menilai pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mengatur secara jelas terkait dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam keterangan video yang dipantau di Jakarta, Jumat (20/6/2025), Sartono mengatakan regulasi itu perlu memuat ketentuan mengenai beragam hal, mulai dari penggunaan dana selama operasional koperasi itu hingga sinergi koperasi dengan UMKM atau Bumdes yang telah ada.
"Ini supaya tidak ada permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari," ucap Sartono.
Selain itu ia juga menilai Program Koperasi Desa Merah Putih harus disosialisasikan secara masif agar tidak dipahami sebagai program "bagi-bagi uang" oleh masyarakat desa.
"Sosialisasi itu betul-betul dipahami, apakah ada juga masyarakat yang berpikiran ini bagi-bagi uang," ujar Sartono.
Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi hal tersebut dengan membuat mekanisme yang jelas terkait penanggung jawab pencairan dana di tingkat desa dan memastikan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengganggu kelangsungan UMKM di setiap desa yang sudah ada terlebih dahulu.
Sentimen: neutral (0%)