Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 11.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Solo

Keberatan Perwali Baru LKK, Forum LPMK Kota Solo Adakan Pertemuan di Jagalan

24 Jun 2025 : 11.35 Views 27

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Keberatan Perwali Baru LKK, Forum LPMK Kota Solo Adakan Pertemuan di Jagalan

Esposin, SOLO -- Puluhan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang tergabung dalam Forum LPMK Kota Solo menggelar pertemuan di Jagalan, Jebres, Solo, Senin (23/6/2025) malam. Mereka mempersoalkan draf Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Rancangan regulasi dinilai dibahas secara kilat dan kurang mengedepankan partisipasi publik. Pantauan Espos, sejumlah Ketua LPMK di Kota Solo melakukan pertemuan di kantor LPMK Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, Senin malam. Mereka membahas draf Perwali tentang LKK. Ada 38 Ketua LPMK yang menolak per pukul 20.00 WIB.

Pertemuan itu sekaligus merespons acara public hearing Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Solo Nomor 11 Tahun 2021 tentang LKK di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (20/6/2025). Tidak semua Ketua LPMK diundang pada pertemuan itu. 

Forum LPMK juga menyoroti undangan pada hari Jumat lalu. Pertemuan pada Jumat membuat pembahasan tidak bisa maksimal karena ada ibadah Jumat. Lalu pada pertemuan itu, muncul draf Peraturan Wali Kota Solo tentang LKK.

Ketua LPMK Jayengan sekaligus Wakil Ketua Forum LPMK Solo, Krisno Jatmiko, menyatakan keberatan atas beberapa pasal pada draf Perwali tentang LKK.

Ia mencontohkan Pasal 43 ayat (1) menyebutkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai tugas membantu lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

“Posisinya kan itu kita jadi jongosnya, pembantunya lurah. Padahal Pasal 1 huruf 12 dijelaskan LPM mitranya lurah. LPM mitra Lurah juga dijelaskan pada Pasal 3 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 42 ayat 1, dan Pasal 51 ayat 1. LPM mitra lurah bukan pembantu lurah,” jelas dia kepada Espos.

Bertentangan dengan Logika Hukum

Selain itu, kata Krisno, Pasal 47 ayat (2) huruf c menjelaskan formasi kepengurusan LPM ditetapkan dengan keputusan lurah. Pasal itu bertentangan dengan logika hukum. “LPM dan lurah merupakan mitra, masak yang menetapkan dan memutuskan lurah padahal LPM dan lurah posisinya sama,” papar dia.

Kemudian, kata Krisno, Pasal 55 ayat (3) menyebutkan pengurus LKK yang telah menjabat sebelum Perwali tersebut berlaku dianggap menjabat satu kali masa bakti. “Itu kan retroaktif artinya aturan berlaku surut. Kita tidak mengenal itu, yang benar asas tidak berlaku surut. Baru menjabat tiga tahun dianggap satu masa bakti, kami dirugikan dua tahun,” papar dia.

Sekretaris Forum LPMK Kota Solo sekaligus Ketua LPMK Jagalan, Murjioko, menjelaskan ada public hearing pencabutan Perda Kota Solo Nomor 11 tahun 2021 dan akan diganti Perwali tentang LKK. Pemkot Solo membuat regulasi itu berpedoman dengan Permendagri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Harus ada perlakuan khusus karena pemerintah kota dan pemerintah kabupaten berbeda. Pemkot Solo ingin berpedoman Permendagri Nomor 18/2018 tetapi saat awal kita dibentuk, aturan itu ditabrak,” papar dia.

Menurut dia, sejumlah pengurus LPMK diundang dalam public hearing Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Solo Nomor 11 tahun 2021 tentang LKK. LPMK tidak mendapatkan materi sebelumnya. Seharusnya LPMK dilibatkan dalam penyusunan regulasi terbaru.

“Seharusnya kalau Pemkot Solo ada perubahan, kami diajak bicara dulu ada ‘kebijakan Perda No 11 dicabut lalu ada perwali baru, draftnya seperti ini, mari dikritisi bersama, apa yang salah diubah, apa yang benar diteruskan’ tetapi ini tidak, ada public hearing lalu ada cuplikan regulasi terbaru,” papar dia.

Ketua LPMK Penumping, Denny Kartika Jati, menjelaskan jika Perwali tentang LKK diberlakukan, kondisi kelurahan seperti pemerintahan desa. Perlu penambahan poin regulasi supaya dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk di dalamnya badan pengawasan keuangan desa/kelurahan.

Inkonsistensi di Bagian Hukum

“Selama ini di beberapa tempat dari DAU kami tidak pernah tahu, terus ada anggaran perubahan tiba-tiba ada, kami tidak dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan keuangan,” papar dia.

Ketua Forum LPMK Laweyan, Totok Edi Nyoto, menambahkan sesuai SK sebelumnya periode pengurus LPMK 2024 sampai 2027. Namun dalam Perwali baru, periode kepengurusan menjadi 2024-2029.

“Kalau Perwali sudah jalan tetapi pakai aturan lama, ini ketidakkonsistenan bagian Hukum Setda Solo. Saya tidak setuju dengan adanya SK LPMK diberikan oleh lurah,” papar dia.

Ketua Forum LPMK Solo, Suyanto, mengatakan seharusnya  semua atau 54 Ketua LPMK se-Solo diundang dalam public hearing Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Solo No 11 tahun 2021 tentang LKK. Pertemuan itu seharusnya tidak dilaksanakan hari Jumat.

“LKK khususnya pemilihan pengurus LPMK berbeda dengan pemilihan pengurus lembaga-lembaga lain. Ini mohon ada kebijakan untuk menengok prosedural tersebut. Jadi harus menunjukkan profesionalismenya harus ditunjukkan,” papar dia. 

Ia berharap program-program LPMK bisa menjadi acuan Wali Kota Solo Respati Ardi untuk meninjau draf tentang LKK. Draf tersebut mengacu Permendagri Nomor 18/2018. Ia mempertanyakan kenapa Pemkot Solo baru menerapkan regulasi itu sekarang, tidak 2021 saat pemilihan pengurus LPMK.

Kemudian kata dia, ada Keputusan Wali Kota Solo No 140/295/2024 tentang Pengurus LPMK periode 2024-2027. “Wali Kota Solo pada 2024 sudah membentuk LPMK, ini mau dicabut lagi, mohon Wali Kota Solo meninjau lagi,” papar dia.

Ditemui terpisah, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani menjelaskan menerima masukan Forum LPMK Solo tentang Perwali LKK. “Kami diskusikan lagi dengan Mas Wali, terima kasih masukannya,” papar dia. 

Sentimen: neutral (0%)