Dongkrak PAD, Pemkot Solo Diminta Lebih Transparan ke Publik soal Pajak Daerah
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Pengamat keuangan daerah dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Waluyo menyarankan Pemkot Solo meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak dengan memublikasikan perolehan pajak secara berkala ke publik. Langkah ini dinilai perlu untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Menurut Waluyo, dengan pengelolaan pajak yang lebih akuntabel, kepercayaan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak atau retribusi daerah juga akan meningkat. Sebab, pembayar pajak tahu betul bagaimana uang yang mereka bayarkan dikelola dan digunakan untuk apa.
“Persoalan optimalisasi pendapatan daerah khususnya pajak itu tidak sekadar bicara ability to pay [kemampuan membayar], melainkan willingness to pay [kemauan membayar]. Karena bisa jadi masyarakat Solo itu mampu untuk membayar tetapi tidak mau untuk membayar,” kata dia saat diwawancarai Espos, Kamis (19/6/2025).
Menurut Waluyo, salah satu faktor yang membuat masyarakat tidak mau membayar pajak adalah kurangnya akuntabilitas pengelolaan pajak. Masyarakat tidak tahu dipakai untuk apa uang pajak yang mereka bayarkan ke pemerintah. Oleh karenanya Pemkot Solo perlu menunjukkan hasil nyata dari pemanfaatan pajak secara transparan kepada masyarakat.
“Pemkot Solo itu perlu menunjukkan ke masyarakat bahwa peruntukan pajak daerah yang sudah bapak atau ibu bayar untuk ini, ini, ini, dan itu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan, barang, jasa atau layanan administrasi lainnya,” terang dia.
“Kalau ini dilakukan itu ibarat bertepuk kedua tangan, artinya Pemkot Solo bisa memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan pajak dan masyarakat semakin sadar dan percaya bahwa pajak yang mereka bayar ada manfaatnya,” imbuh dia.
Dia menambahkan untuk mewujudkan kemandirian fiskal, Pemkot Solo perlu mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah. Kemandirian fiskal dalam sistem otonomi daerah diukur dari tingginya kontribusi PAD pada total pendapatan daerah. Berdasarkan data APBD murni 2025, dia menyebut PAD Kota Solo hanya berkontribusi 42 sekian persen dari total pendapatan daerah sekitar Rp2,212 triliun.
“PAD Solo itu di APBD murni 2025 sebelum perubahan sekitar Rp930,883 miliar sedangkan dana transfer pusatnya Rp1,281 triliun. Nah pendapatan daerah Kota Solo hanya situ saja karena pendapatan lain-lain yang sah masih belum maksimal. Artinya target Wali Kota untuk PAD Rp1 triliun atau PAD bisa berkontribusi setidaknya 50 persen itu masih rasional,” tambah dia.
Untuk itu, Pemkot perlu mengoptimalkan sektor pajak daerah mulai dari pajak bumi banguan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).
Merujuk data APBD pergeseran dari laman djpk.kemenkeu.go.id yang dikutip Espos, Senin (26/5/2025), pada 2025 Kota Solo menargetkan PAD sebesar Rp930,88 miliar. Sektor pajak masih menjadi penopang pendapatan terbesar dengan target Rp640 miliar, kemudian disusul pendapatan lain-lain yang sah Rp181,63 miliar, dan retribusi daerah Rp89,77 miliar.
Namun hingga 22 Juni 2025 realisasi pajak daerah baru sebesar 33,41 persen atau 213,83 miliar dari target. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo Tulus Widajat belum merespons ketika dihubungi Espos untuk dimintai tanggapan ihwal usulan dan saran Waluyo.
Sentimen: neutral (0%)