Sentimen
Undefined (0%)
23 Jun 2025 : 15.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Semarang

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Tunggu Pembahasan, Polres Boyolali Belum Menindak Truk ODOL tapi Tetap Tegur

23 Jun 2025 : 15.33 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tunggu Pembahasan, Polres Boyolali Belum Menindak Truk ODOL tapi Tetap Tegur

Esposin, BOYOLALI--Polres Boyolali belum memberikan tindakan tegas untuk pengemudi atau pengusaha truk yang over dimension dan overloading atau ODOL karena menunggu pembahasan soal hal tersebut rampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, kepada wartawan saat ditemui seusai ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ratna Negara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sonolayu, Boyolali, Senin (23/6/2025).

Rosyid menjelaskan beberapa hari sebelumnya ramai demonstrasi yang digelar para sopir terkait peraturan soal penindakan truk ODOL yang tengah disosialisasikan.

“Dari Polres Boyolali, kami menyampaikan ke seluruh personel, dalam hal ini anggota Satlantas Polres Boyolali, untuk saat ini tidak melakukan kegiatan penindakan dulu terhadap ODOL. Mengapa? Sebagaimana diketahui, saat ini [soal penerapan penindakan] masih dalam pembahasan dan penerimaan aspirasi dari driver,” kata dia.

Rosyid mengatakan masih menunggu bagaimana pelaksanaan penertiban terhadap truk ODOL berdasarkan aspirasi driver.

Selanjutnya, ia mengatakan DPRD Boyolali juga telah mengirimkan surat ke DPR RI agar segera dilakukan pembahasan soal ODOL.

“Jangan sampai ODOL ini menjadi kontraproduktif di lapangan untuk teman-teman driver, sopir truk terutama yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” kata dia.

Ia mengatakan dimensi dari truk ODOL memiliki banyak faktor pemengaruh seperti pengusaha, ekspedisi, hingga sopir sendiri. Ia mengatakan pembahasan hingga penindakan tidak bisa dilakukan secara parsial tapi juga komprehensif dan melibatkan semua pihak.

Walau tidak ada penindakan hingga pembahasan selesai, Rosyid mengatakan kepolisian tetap akan memberikan teguran untuk pengemudi atau pengusaha dari truk ODOL yang dinilai membahayakan.

“Jadi ketika truk ODOL dinilai sangat membahayakan, semisal angkutan terlalu tinggi, rawan menyentuh arus kabel listrik, atau terlalu lebar sehingga memakan badan jalan, ini yang akan kami berikan teguran dan kami minta yang bersangkutan memperbaiki angkutan itu sendiri agar tidak membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” kata dia.

Ia pun mengimbau bagi sopir truk yang ingin lewat Boyolali untuk tidak takut beraktivitas. Rosyid mempersilakan truk untuk melintas di wilayah Boyolali karena sebagai penopang perekonomian.

Rosyid kembali menegaskan penindakan terhadap truk ODOL akan dilaksanakan ketika sudah ada instruksi lebih lanjut di tingkat pusat.

“Semoga ini membuat sopir truk tidak takut untuk masuk di wilayah Boyolali. Saya dan jajaran termasuk Kasat Lantas akan mengingatkan personel yang ada di lapangan. Apabila terjadi permasalahan, pungli, dan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, maka akan kami ingatkan,” jelas dia.

Ia mengatakan di Boyolali tidak ada kegiatan lanjutan unjuk rasa sopir truk soal ODOL. Namun, Rosyid menjelaskan awalnya ada perwakilan komunitas sopir truk yang hendak berangkat ke Semarang. Namun, pada Minggu (22/6/2025) malam diserap aspirasinya di tingkat kabupaten sehingga tidak perlu ke provinsi.

“Cukup disampaikan aspirasi ke kami lalu kami sampaikan langsung ke Pak Gubernur supaya tidak memancing hal-hal yang tidak diinginkan yaitu kemacetan lalu lintas dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lain,” kata dia.

Sebelumnya, ratusan pengemudi truk di Boyolali menggelar aksi demonstrasi soal aturan terkait ODOL pada Kamis (19/6/2025). Penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali, Sutarjo, mengatakan ada ratusan truk beserta sopirnya turun ke jalan.

Ia mengatakan dalam aksi tersebut tuntutan para sopir yaitu agar pemerintah merevisi soal aturan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait ODOL.

“Kami tuntutannya untuk merevisi [aturan soal] ODOL yang sudah digedok oleh Kakorlantas dan Komisi III DPR RI,” kata dia saat ditemui wartawan di sela-sela acara audiensi, Kamis.

Tarjo menambahkan sopir truk tidak meminta aturan tersebut 100% dihapus tapi tetap meminta pemangku kebijakan untuk merevisinya agar ke depan tidak memberatkan sopir selaku ujung tombak logistik.

Dia mencontohkan revisi soal muatan, tonase, dan sebagainya agar diberi kebijakan. Ditanya soal batas muatan, ia mengatakan masih belum menentukan karena hal tersebut menyangkut pengusaha.

“Sopir itu maunya juga enggak melanggar, tapi karena ini menjadi tuntutan pekerjaan ya jadinya melanggar. Tapi ini berkaitan semuanya antara pengusaha, driver, dengan aparat penegak hukum. Kita harus kerja sama,” kata dia.

Tarjo mengatakan dari kerja sama tersebut diharapkan akan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menyikapi masalah ODOL. Tarjo mengungkap awalnya baik-baik saja tapi akhir-akhir ini ada kebijakan yang digedok di Kakorlantas dan DPR RI yang dinilai oleh sopir truk bertentangan dengan teman-teman di jalan yaitu terkait ODOL.

 “Hasilnya akan ada tindakan dari Kapolres, Ketua DPRD Boyolali, dan Kepala Dishub Boyolali  untuk melayangkan surat ke Komisi III DPR RI,” kata dia.

Ia berharap akan segera ada jalan keluar dari permasalahan ini. Tarjo juga berharap ada toleransi terkait penerapan aturan tersebut. 

Sentimen: neutral (0%)