Sentimen
Undefined (0%)
20 Jun 2025 : 21.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Partai Terkait

Dinilai Diskriminasi, Guru di Semarang Gugat Perbedaan Batas Usia Guru dan Dosen

20 Jun 2025 : 21.11 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Dinilai Diskriminasi, Guru di Semarang Gugat Perbedaan Batas Usia Guru dan Dosen

Esposin, SEMARANG – Seorang guru di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sri Hartono, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasal yang berisi ketentuan batas usia pensiun saat ini, dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan menciptakan “kasta semu” antara guru dan dosen.

Adapun pada Pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun. Sementara dosen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.

Padahal, menurut Hartono, guru dan dosen berada dalam lingkup sejajar atau sama-sama menjadi tenaga pengajar. Maka dari itu, permohonan ini disebut tidak hanya menyangkut kepentingannya pribadi.

“Maka saya ajukan uji materi ini untuk menguji apakah ketentuan tersebut tidak diskriminatif dan konsisten dengan UUD 1945,” kata Hartono di kompleks DPRD Jateng, Jumat (20/6/2025).

Selain itu, Hartono juga memahami bahwa kondisi birokrasi dan budaya berhati-hati di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dukungan langsung sulit terlihat. Oleh karena itu, meski sebagian besar belum menyuarakan secara terbuka, yang dilakukan oleh guru SMA Negeri 15 Semarang ini mencerminkan kegelisahan moral dan emosional para guru lainnya.

Maka dari itu, Hartono menolak anggapan bahwa jenjang pendidikan menjadi pembeda yang sah antara guru dan dosen. Menurutnya, guru PAUD hingga SMA tidak bisa serta-merta dianggap lebih rendah dibanding dosen di perguruan tinggi, begitu juga sebaliknya.

“Kalau saya diminta mengajar PAUD, saya angkat tangan. Dan saya rasa dosen pun belum tentu siap mengajar di SD atau PAUD. Jadi tidak adil kalau jenjang dijadikan dasar perbedaan perlakuan pensiun,” nilainya.

Hartono pun sebenarnya pernah mengungkapkan kegelisahan ini ke Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Muhdi. Dalam pertemuan itu, Muhdi menyampaikan bahwa PGRI pernah menggugat aturan pensiun guru, tetapi ditolak.

Perjuangan PGRI kemudian dialihkan lewat revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menetapkan usia pensiun guru menjadi 60 tahun. Meskipun, tindakan ini sebenarnya juga diakui PGRI sebagai salah satu cara yang tidak baik.

“Meski disebut tidak elok, bagi saya, guru dan dosen sama-sama pilar pendidikan. Mereka juga bersertifikat dan berperan strategis dalam membangun dunia pendidikan. Maka perlakuan hukum terhadap keduanya seharusnya setara,” ujar seorang anggota PGRI, Sri.

Menurut Sri, kebijakan ASN terbaru melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya sudah memberi ruang bagi pejabat fungsional, termasuk guru dan dosen untuk pensiun di usia 65 tahun. Karena itu, revisi Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen sangat mungkin dilakukan dan justru sejalan dengan arah reformasi kebijakan nasional.

Maka melalui permohonan tersebut, Sri memohon kepada MK untuk menilai batas usia pensiun guru yang lebih rendah bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak konstitusional warga negara. Terutama dalam hak untuk bekerja, berkarya, dan mengembangkan diri.

Apalagi saat ini, di tengah kekurangan lebih dari 1,3 juta guru di jenjang dasar dan menengah, Sri menilai mempertahankan guru-guru berpengalaman hingga usia 65 tahun adalah langkah strategis. Selain menjaga stabilitas tenaga pendidik, hal ini juga penting untuk pembinaan guru muda dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan

“Sebagai alternatif, saya juga berharap Mahkamah dapat memberikan interpretasi hukum yang mendukung kesamaan usia pensiun guru dan dosen, yaitu 65 tahun sebagai langkah progresif dalam rangka memperkuat fondasi pendidikan Indonesia,” harapnya.

Sekadar untuk diketahii, sidang perdana permohonan uji materi ini dijadwalkan digelar secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 16.30 WIB.

Sentimen: neutral (0%)