Sentimen
Undefined (0%)
26 Mei 2025 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Anggota DPRD Ngawi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Pembebasan Lahan

26 Mei 2025 : 16.40 Views 45

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Anggota DPRD Ngawi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Pembebasan Lahan

Esposin, NGAWI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Winarto (W), ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan pada pabrik mainan PT. GFT Indonesia Investment, Senin (26/5/2025).

Tim penyidik Kejari Ngawi menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka karena diduga bertindak sebagai fasilitator dalam pembebasan sejumlah lahan milik petani dan lahan milik pemerintah daerah yang akan dijadikan lokasi pabrik mainan dalam rentang waktu 2023-2024. Rencana lokasi pabrik mainan itu berada di Des aGeneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Susanto Gani, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali memanggil Winarto sebagai saksi dan telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Hasilnya, penyidik berkeyakinan bahwa Ketua Komisi II DPRD Ngawi tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana ini.

“Jadi pada saat itu tersangka berinisial W ini datang sebagai anggota DPRD Ngawi, dia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani antara pihak perusahaan dengan para petani. Namun dalam perjalanannya ternyata tersangka ini menerima keuntungan lebih,” ujarnya.

Meskipun Winarto telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Ngawi hingga saat ini terus melakukan penghitungan terhadap keuntungan pribadi yang diraup tersangka dari praktik dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi pajak daerah ini.

“Namun dapat kami sampaikan bahwa total nilai pembayaran yang diterima untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp91 miliar. Uang tersebut masuk dari perusahan ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Ngawi langsung menjebloskan Winarto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ngawi untuk 20 hari ke depan.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang kerugian keuangan negara, gratifikasi, dan pidana penjara yang dapat dijatuhkan serta UU No. 20 Tahun 2001 merupakan undang-undang yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terancam maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. 

Sentimen: neutral (0%)