Sentimen
Undefined (0%)
23 Mei 2025 : 08.03
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Glodok

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nailul Huda

Nailul Huda

Tempat Judi Legal Jadi Alternatif Pendapatan Negara, Apa Pertimbangannya?

23 Mei 2025 : 08.03 Views 48

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

Tempat Judi Legal Jadi Alternatif Pendapatan Negara, Apa Pertimbangannya?

Espos.id, JAKARTA - Belakangan muncul wacana dan usulan agar pemerintah melegalkan tempat judi seperti kasino sebagai alternatif sumber pendapatan negara. Hal ini antara lain disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Dia mendorong pemerintah mempelajari kebijakan legalisasi tempat judi yang diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia demi meningkatkan devisa negara. "Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969," katanya.

Dirinya meminta pemerintah untuk membuka mata menyikapi hal tersebut, termasuk membuat penilaian secara objektif terkait dengan sejumlah hal penting. Ia menyatakan Indonesia memang negara dengan penduduk muslim terbesar, namun di sisi lain ada aktivitas judi yang masih tinggi. Dia lantas mencontohkan  era Ali Sadikin bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta yang melegalkan aktivitas itu untuk mendapatkan pemasukan dari pajak.

"Waktu itu kemudian juga kita ada Porkas, ada SDSB, itu kan sebenarnya juga bentuk-bentuk seperti itu. Nah tapi sekarang kita lokalisasi saja dan penggunaan dananya nanti misalnya dari pajak yang dihasilkan dan lain sebagainya," ucapnya. "Tapi tentu dana tersebut untuk kepentingan yang tidak menyentuh, katakanlah hal-hal yang terkait dengan agama dan lain sebagainya," imbuhnya.

Dirinya juga mencontohkan Uni Emirat Arab yang mengharamkan judi untuk masyarakat  muslimnya namun membuka kasino dengan membangun kawasan ekonomi khusus. Apabila pada akhirnya Indonesia berkompromi untuk membuka kasino di kawasan ekonomi khusus, pemerintah diminta berani mengambil kebijakan itu dengan tetap fokus memberantas judi daring yang merugikan rakyat kecil.

Usulan itu juga dilontarkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR. "Mohon maaf nih, saya bukan mau apa-apa, tapi UEA kemarin sudah mau menjalankan kasino, coba itu negara Arab, maksudnya mereka kan out of the box begitu kementerian dan lembaganya," ucapnya.

Ekonom pun turut menyoroti wacana  legalisasi kasino dan menyebut aktivitas tersebut sebagai alternatif sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tinggi setelah batubara dan nikel sekaligus menjadi bagian upaya memberantas judi daring.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda , Kamis (22/5/2025), menyebut legalisasi kasino tidak akan jauh dari pertimbangan dari aspek penerimaan negara yakni menjadi objek baru PNBP. Saat kasino dilegalkan, pemerintah tetap harus memperhatikan efek lanjutan dari kebijakan tersebut termasuk memfilter kalangan mana saja yang diizinkan untuk bermain di kasino.

"Ini yang harus diawasi ketat. Karena jangan sampai judi online yang selama ini kita lawan juga meminta pelegalan. Justru akan lebih berbahaya lagi ketika judi online meminta status legal yang sama," katanya. Hal tak kalah penting adalah kajian mendalam terhadap revisi sejumlah regulasi terkait wacana melokalisasi kasino di satu tempat tertentu.

Legalisasi tempat judi atau kasino di Indonesia bukan hal baru. Sejarah mencatat, kasino memang pernah dibuka secara resmi di Tanah Air dan memberi keuntungan besar ke pemerintah. Hal ini berlangsung pada  1967 di Jakarta. Saat itu, Gubernur Jakarta Ali Sadikin menghadapi tantangan pelik dalam membangun Ibu Kota. Banyak infrastruktur belum ada atau sudah rusak, sementara permukiman dan perkampungan dalam kondisi kumuh dan tidak layak huni. 

Untuk menyiasatinya  Ali Sadikin memutuskan mendapatkan penghasilan dari pajak  lewat legalisasi perjudian. Langkah ini dilakukan agar perjudian tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Dengan melokalisasi perjudian di satu kawasan khusus, pemerintah berharap mendapat pemasukan dari pajak bisnis judi. Pemerintah saat itu mencatat keuntungan dari judi ilegal mencapai Rp300 juta setiap tahun dengan nilai rupiah saat itu. Sayang, dana sebesar itu tak mengalir ke pemerintah, melainkan ke tangan aparat yang melakukan perlindungan.

"Uang tersebut jatuh ke tangan pelaku pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat," sebut Ali Sadikin. Padahal jika dikelola dengan benar, pajak dari judi bisa dipakai untuk membangun infrastruktur perhubungan, sekolah, rehabilitasi kampung, atau fasilitas kesehatan.

Akhirnya, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta melegalkan judi lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta Nomor 805/A/k/BKD/1967. Lokasi kasino legal pertama di Jakarta dan Indonesia berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Arena kasino ini buka setiap hari tanpa henti dan dijaga ketat aparat kepolisian. Aktivitas perjudian dibatasi hanya untuk warga asing atau keturunan Tionghoa. WNI tidak diperbolehkan beraktivitas judi.

Sementara itu, Genting Malaysia Berhad yang mengoperasikan satu-satunya kasino legal di Malaysia yang dikelola Resorts World Genting, dalam laporan tahunan mencatat pendapatan sebesar RM 10,91 miliar pada 2024 atau setara Rp37,09 triliun (kurs ringgit Rp3.400). Pendapatan dari judi legal di Malaysia itu mengalahkan APBD 2025 Jawa Barat yang hanya Rp30,99 triliun. Sebagian besar pendapatan ini berasal dari operasi kasino di Malaysia, meskipun perusahaan juga memiliki operasi di luar negeri seperti Inggris, Mesir, AS, dan Bahama.

Sentimen: neutral (0%)