Sentimen
Negatif (87%)
9 Mei 2025 : 17.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Solo, Sukoharjo

Kasus: korupsi, PHK

1.300 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja Pekan Ini, Begini Penjelasan Disnaker Sukoharjo - Halaman all

9 Mei 2025 : 17.25 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

1.300 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja Pekan Ini, Begini Penjelasan Disnaker Sukoharjo - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 1.300 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disebut mulai kembali bekerja pada pekan ini, Jumat (9/5/2025).

Sebagaimana diketahui, PT Sritex resmi tutup pada Maret 2025 lalu setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan perusahaan tersebut dalam status pailit.

Akibatnya, ribuan karyawan perusahaan tekstil itu harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, harapan baru muncul selepas manajemen dari investor baru mulai mengaktifkan kembali sebagian unit produksi, khususnya di bagian garmen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, membenarkan kabar tersebut.

Sumarno mengatakan, meski belum ada pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak manajemen, proses persiapan sudah berjalan.

"Kemarin dari perwakilan manajemen sudah menyampaikan, tetapi secara resmi belum. Ini baru pembicaraan lisan, belum ada surat tertulis," terang Sumarno, dilansir Tribun Solo, Jumat (9/5/2025).

Ia juga mengatakan, berdasarkan informasi, sudah ada 1.300 eks karyawan yang mulai masuk di bagian garmen untuk tahap awal.

Selain itu, Sumarno membeberkan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap persiapan, seperti pembersihan mesin dan penataan ulang peralatan produksi.

"Sudah mulai bersih-bersih mesin, persiapan produksi. Laporan terakhir, sudah ada yang bekerja mulai pekan ini," tambahnya.

Sumarno juga menyatakan, sebanyak 1.300 eks karyawan Sritex itu berada di bagian garmen, sedangkan weaving dan spinning, masih dalam tahap proses.

Kemudian, saat disinggung nama investor baru yang saat ini mengambil alih PT Sritex, Sumarno masih enggan menjawab.

Pasalnya, belum ada surat resmi terkait aktivitas di Pabrik Sritex.

Dugaan Kasus Korupsi di Sritex

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Sritex meski perusahaan swasta.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hal ini karena adanya dugaan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan pelat merah dalam materi penyidikan.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli kepada wartawan dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Merujuk dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit disebutkan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Oleh sebab itu, Harli menyebut, jika memang ditemukan adanya tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto, itu masuk dalam kategori korupsi.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya."

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," imbuhnya.

Sebelumnya, Harli Siregar membenarkan adanya pengusutan dugaan kasus korupsi di Sritex.

Hanya saja, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Ia menerangkan, penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Eks Karyawan Sritex di Sukoharjo, 1.300 Orang Kembali Bekerja Pekan Ini, Tapi di Bidang Garmen.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

Sentimen: negatif (87.7%)