Sentimen
Negatif (98%)
9 Mei 2025 : 13.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ciracas, Rambutan, Senayan

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

Dokter Anak Protes Kolegium Diambil Alih, Menkes: Orang Lama Kehilangan "Power"

9 Mei 2025 : 13.34 Views 15

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dokter Anak Protes Kolegium Diambil Alih, Menkes: Orang Lama Kehilangan "Power"

Dokter Anak Protes Kolegium Diambil Alih, Menkes: Orang Lama Kehilangan "Power" Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai, dokter yang mempersoalkan pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah dokter-dokter yang merasa kehilangan kekuasaan. Hal ini disampaikan Budi merespons sikap sejumlah dokter anak yang menentang pengambilalihan kolegium menjadi di bawah Kemenkes. "Nah, memang yang lama-lama, mungkin dulu kehilangan kekuasaan karena kolegium kan punya regulatory power ya," ujar Budi di Kantor Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (9/5/2025). Budi menuturkan, dahulu pemilihan ketua kolegium hanya ditentukan oleh suara dari sekelompok elite senior dalam organisasi profesi. "Yang mengeluh adalah orang-orang yang lama, yang dulu memiliki power untuk menentukan, sekarang pemilihnya dilakukan oleh seluruh termasuk yang muda," kata dia. Namun, sejak kolegium di bawah naungan Kemenkes, semua dokter memiliki kesempatan untuk memilih. "Jadi yang tadinya hanya ditentukan oleh 10 orang, sekarang ditentukan oleh 2.000 orang. Nah, 10 orang ini yang marah," kata dia. Menkes justru heran, mereka yang menentang kolegium malah tidak memberikan tanggapan ketika ditemukan adanya kasus bullying hingga pemerkosaan di ruang lingkup kesehatan. "Seperti bullying kan, banyak sekali kejadian, mereka enggak berani mereka ngomong sampai ada yang meninggal, sampai ada yang diperkosa," ucap dia. Persoalan kolegium ini muncul ke permukaan setelah sejumlah dokter anak dimutasi oleh Kemenkes. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia  (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut mutasi tersebut adalah bentuk hukuman karena IDAI menolak pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes. "Jadi menurut saya ini sebuah pola menghukum sikap IDAI yang konsisten menolak kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan," kata Piprim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).   Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kementerian Kesehatan Rendi Witular menuturkan, dahulunya kolegium memang dipegang oleh organisasi profesi yang dikuasai elite-elite tertentu. Namun UU Kesehatan mengatur bahwa kolegium dipegang oleh Kemenkes karena mengatur standar pelayanan yang menyangkut hajat hidup masyarakat. "Sebelumnya itu di bawah organisasi profesi, orangnya itu-itu saja dikuasai elite-elite tertentu. Karena (kolegium) menentukan kurikulum, standar pelayanan, segala macam, ya kan harusnya kewenangannya pemerintah untuk mengatur," kata Rendi kepada Kompas.com , Rabu (7/5/2025). "Enggak bisa kita serahkan standar untuk hajat hidup orang-orang yang begini kepada organisasi profesi," sambungnya. Sebagai informasi, kolegium dalam konteks UU Kesehatan mengatur tentang standar pelayanan, kurikulum, dan hal-hal lain terkait cabang ilmu kesehatan. Kolegium juga menetapkan standar pemenuhan satuan kredit profesi untuk tenaga medis dan kesehatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.4%)