Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Harun Masiku

Kusnadi

Rossa
Dua Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto soal Kasus Harun Masiku - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5190334/original/066071900_1744865669-277bd419-58cd-4115-9307-b358d4732f40.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam perkara korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dalam sidang hari ini, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dijadwalkan hadir sebagai saksi. Keduanya merupakan penyidik yang terlibat langsung dalam penyelidikan kasus penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif Harun Masiku, termasuk pengembangan perkara yang menyeret Hasto.
Seperti dikutip dari Antara, sidang pemeriksaan saksi ini digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, yang hingga kini masih buron. Dugaan perintangan terjadi dalam rentang waktu 2019–2024.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air demi menghilangkan barang bukti. Perintah serupa juga diduga diberikan kepada Kusnadi, ajudan Hasto, untuk menenggelamkan ponsel pribadinya sebagai bentuk antisipasi terhadap penyitaan oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I untuk digantikan oleh Harun Masiku. Dugaan tindak pidana ini dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Sentimen: negatif (100%)