Sentimen
Negatif (91%)
8 Mei 2025 : 22.39

11 Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 4 Juta-Rp 16 Juta oleh PN Jaktim Megapolitan 8 Mei 2025

8 Mei 2025 : 22.39 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

11 Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 4 Juta-Rp 16 Juta oleh PN Jaktim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Mei 2025

11 Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 4 Juta-Rp 16 Juta oleh PN Jaktim Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 mengenai pengendalian pencemaran udara, Kamis (8/5/2025). Sejumlah pelanggar tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, mengungkapkan, sebelas pelanggar tersebut dijatuhi denda dengan besaran antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta. Untuk perusahan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar akan dihukum denda sebesar Rp 16 juta. “Hari ini ada tujuh orang yang hadir sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek," ucap Tamo melalui keterangan tertulis, Kamis. Tamo menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, di antaranya bus AKAP, truk bak terbuka hingga dump truck . Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah menekan pencemaran udara di Jakarta. “Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan putusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (91.4%)