Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Duren Sawit, Gunung
Diskominfo Kota Bekasi Terima 102 Laporan Warga yang Scan Retina di WorldID Megapolitan 8 Mei 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/05/06/6819732111f5b.png?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Diskominfo Kota Bekasi Terima 102 Laporan Warga yang Scan Retina di WorldID Tim Redaksi BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Komunikasi dan Informasi ( Diskominfo ) Kota Bekasi telah menerima 102 laporan warga yang memindai data retina di WorldID . "Sudah ada 102 laporan yang kami terima sejak dibukanya layanan pelaporan warga yang scan mata," kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Bekasi, Fitri Ningsih, kepada Kompas.com , Kamis (8/5/2025). Adapun layanan pelaporan ini bertujuan agar pemerintah mengantongi data diri warganya yang telah memindai data retina. Dengan begitu, pemerintah bisa memitigasi apabila terdapat data retina warganya yang disalahgunakan. Fitri mengungkapkan terdapat sejumlah warga luar Kota Bekasi yang turut melapor ke instansinya di antaranya warga Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga Jakarta. "Ada dari Kabupaten Bekasi, dari Duren Sawit (Jakarta), terus juga ada dari Gunung Putri (Kabupaten Bekasi)," ujarnya. Meski begitu, Fitri menyampaikan bahwa warga luar Kota Bekasi tetap boleh melapor ke pihaknya karena mereka memindai data retinanya di gerai WorldID Kota Bekasi. "Warga luar boleh soalnya mereka melakukan perekamannya di Kota Bekasi," jelasnya. Bagi warga yang ingin melapor, mereka dapat langsung mendatangi Kantor Diskominfo Kota Bekasi di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Selain itu, warga juga dapat menghubungi call center 112 atau mengakses barcode pelaporan yang tersedia di akun Instagram resmi @ diskominfobekasi. "Pelapor cukup mengisi nama, alamat lengkap, nomor ponsel, lokasi pemindaiannya, serta besaran uang yang mereka terima," ungkap Fitri. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Pembekuan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut. Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID. Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE), sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, perusahaan pengembang layanan atau induk dari Worldcoin dan WorldID, Tools for Humanity (TFH), memberikan respons terkait pembekuan layanannya di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai langkah preventif untuk pencegah potensi risiko terhadap keamanan data masyarakat Indonesia. TFH menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan. Perusahaan juga menegaskan kesiapan mereka apabila ditemukan kekurangan atau kesalahpahaman dalam proses perizinan tersebut. "Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait," ungkap pihak TFH dalam pernyataan resminya, dikutip KompasTekno dari Antaranews, Selasa (6/5/2025). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (64%)