Sentimen
Negatif (92%)
8 Mei 2025 : 12.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: penganiayaan

Jadi Tersangka, Penganiaya Pedagang Pisang di Bogor Terancam 9 Tahun Bui

8 Mei 2025 : 12.45 Views 16

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jadi Tersangka, Penganiaya Pedagang Pisang di Bogor Terancam 9 Tahun Bui

Jakarta -

Polisi menetapkan pria berinisial Y, pelaku penganiayaan pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di wilayah Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pasal yang kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan atau Pasal 351 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Ariani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Namun, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersebut.

"Tidak, baru satu kali yang dilakukan pelaku. Tapi masih dalam pengembangan," imbuhnya.

Sebelumnya, video seorang pria yang menganiaya pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Polresta Bogor Kota yang mendapatkan aduan tersebut langsung bertindak dan menangkap pelaku.

"Kami mendapatkan aduan masyarakat tentang penganiayaan pedagang pisang keliling. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah bertindak dan pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, saat dihubungi.

(rdh/amw)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (92.8%)