Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gambir
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mendag Budi Santoso: Revisi Aturan Impor Bisa Rampung Pekan Ini - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bisa selesai pada pekan ini.
Budi mengungkap sejumlah poin revisi Permendag 8 antara lain mengenai deregulasi pada beberapa komoditas tertentu. Ia mengklaim ini sudah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan regulasi ini dilakukan agar mampu menarik investasi ke Indonesia.
Revisi ini pun diharapkan bisa memberi kemudahan bagi para investor.
"Deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor. Ya deregulasinya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri," katanya ketika ditemui di kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
"Jadi bagaimana kita menarik investasi, kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha. Mudah-mudahan selesai minggu ini ya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tinggal ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.
"Sudah ada di Pak Menteri Perdagangan, tinggal diteken," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Selasa (6/5/2025).
Untuk diketahui, Airlangga bersama Mendag Busan dan Sekjen Kementerian Perindustrian telah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Gedung Ali Wardhana Selasa siang.
Sayangnya, Airlangga enggan menjelaskan poin apa saja yang deregulasi dalam aturan Permendag 8 itu. Dia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Perdagangan.
Bahkan menyoal Peraturan Teknis (Pertek), Airlangga juga enggan berkomentar banyak.
"Itu tunggu ke Pak Mendag besok," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan, poin yang direvisi dalam Permendag itu tergolong banyak. Termasuk deregulasi soal pakaian jadi.
"Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan pertek nanti direlaksasi," papar dia.
Sebagai informasi, Permendag 8 mulai berlaku pada 17 Mei 2024.
Permendag 8 merelaksasi beberapa komoditas yang sebelumnya diperketat oleh Permendag 36 Tahun 2023.
Komoditas tersebut seperti barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas dan katup. Kemudian, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas dan katup.
Komoditas tersebut tidak perlu lagi menggunakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian, hanya perlu laporan surveyor (LS) dan tanpa perlu persetujuan impor (PI).
Sentimen: positif (95.5%)