Sentimen
Negatif (99%)
8 Mei 2025 : 00.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara

8 Mei 2025 : 00.55 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara

Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan peran M Adhiya Muzakki (MAM) dalam kasus dugaan perintangan penanganan tiga perkara yang tengah ditangani Kejagung . Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO). Qohar menjelaskan, Muzakki berperan sebagai Ketua Tim Cyber Army yang bertugas mengendalikan 150 orang buzzer untuk memberikan respon dan komentar negatif atas berita-berita negatif yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar saat memberikan keterangan di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam. Tak hanya berkomentar pada berita negatif, para buzzer itu juga ditugaskan untuk membuat video dan konten negatif berdasarkan materi yang diberikan Marcella dan advokat, Junaedi Saibih, yang dipublikasikan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram maupun Twitter. Mereka juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negative yang diunggah di ketiga platform media sosial itu. “Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya. Untuk melancarkan aksinya, Qohar menambahkan, para buzzer itu kemudian mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta per orang dari Muzakki. Agar terhindar dari penanganan perkara, Muzakki merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait isi video konten negative tersebut. Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)