Sentimen
Negatif (100%)
8 Mei 2025 : 01.25
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung

8 Mei 2025 : 01.25 Views 16

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang diusut Kejagung. MAM dibayar ratusan juta rupiah dalam melancarkan aksinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. MAM diketahui mendapatkan bayaran dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.

"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.

Qohar mengatakan MAM menerima dua kali pemberian dari Marcella. Dalam pemberian kedua, ia mendapatkan uang Rp 167 juta.

"Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," tutur Qohar.

Peran Bos Buzzer

Kejagung juga mengungkap peran dari MAM. Tersangka diketahui membentuk tim buzzer.

"Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," jelas Qohar.

Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

"Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," ujar Qohar.

"Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan," tuturnya.

(ygs/isa)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (100%)