Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/05/07/681afe16cd703.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hak Asasi Manusia membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus. “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025). “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan mantan pemain OCI , termasuk opsi melalui mediasi,” kata Munafrizal. Menurutnya, mediasi merupakan bentuk penyelesaian kekeluargaan sebagaimana direkomendasikan Komnas HAM sejak tahun 1997. “Kalau kita mengacu ke hasil rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, disebutkan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam konteks sekarang, itu bermakna mediasi,” ujar Munafrizal. Ia juga menyampaikan bahwa Kemenham terbuka untuk menerima dan menjelaskan lebih lanjut kepada para pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan maupun pemberitaan yang berkembang. “Kami terbuka. Karena bisa jadi, apa yang dibaca di berita atau dokumen tertulis perlu dijelaskan secara lisan agar lebih dipahami,” ujarnya. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, dan kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, yang turut menyampaikan bahwa mediasi harus dijalankan atas dasar kesukarelaan dan kepentingan bersama. “Prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela para pihak dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan (interest-based), bukan hanya hukum semata (legal-based),” jelas Bambang. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak bisa dipaksakan, melainkan harus dimulai dari kesadaran dan keikhlasan kedua pihak untuk duduk bersama. “Semua argumen dalam mediasi dibangun atas dasar kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan. Maka harus ada keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tutupnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (98.4%)