Sentimen
Netral (50%)
7 Mei 2025 : 17.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, PDP, Tipikor

Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal karena Tak Berizin

7 Mei 2025 : 17.25 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal karena Tak Berizin

Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal karena Tak Berizin Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mempermasalahkan legalitas rekaman percakapan antara Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang diajukan sebagai alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes dari kubu Hasto Kristiyanto ini disampaikan saat Riezky, yang merupakan mantan anggota DPR RI, dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, berpandangan bahwa rekaman tersebut bersifat ilegal lantaran dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Ia menilai tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). "Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak, walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," ujar Alvon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. Adapun rekaman yang didengarkan oleh jaksa di muka persidangan memuat percakapan antara Riezky dengan Saeful saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019. Riezky mengeklaim bahwa rekaman tersebut merupakan bukti adanya tekanan dari Saeful kepadanya untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Alvon menuturkan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai bukti rekaman tersebut tidak sah lantaran tidak diperoleh melalui cara yang sesuai diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya, Majelis Hakim," kata Alvon. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan inisiatif dari Riezky untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada jaksa, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti. “Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri,” kata jaksa. Menengahi perdebatan ini, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, lantas menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir. Hakim menegaskan bahwa seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing, dan sah atau tidaknya suatu bukti diputuskan dalam pertimbangan majelis. “Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pleidoi. Kami akan mempertimbangkan,” kata hakim Rios. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (50%)