Sentimen
Negatif (100%)
7 Mei 2025 : 17.47
Informasi Tambahan

Institusi: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Kasus: pelecehan seksual

Partai Terkait

Modus Tilang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi - Halaman all

7 Mei 2025 : 17.47 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Modus Tilang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun, bukannya dilakukan penindakan dan pemahaman bagi siswi, oknum polisi malah melakukan pelecehan seksual.

Korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.

Oknum polisi yang diketahui Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR itu kemudian diperiksa bidang propam.

Oknum anggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Dia diperiksa karena melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).

Kronologi

Saat itu, pada Sabtu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas.

MR lalu mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.

GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.

Namun, bukannya memproses tilang, MR malah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.

GPN yang tak terima, menginformasikan kejadian itu ke pacar dan keluarganya.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Hendry.

Polda NTT lanjut Hendry, mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.

"Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah.

"Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Kasus ini mestinya jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa perilaku yang nyelenah hanya akan membawa petaka.

Anggota DPRD Geram

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Agus Nahak merespons dugaan pelecehan anggota Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota terhadap seorang siswi SMK.

Politikus Golkar itu menyebut, bisa saja ada korban lain yang hingga kini belum berani menyampaikan ke publik. Dia menyayangkan tindakan anggota kepolisian terhadap anak dibawa umur itu.

Meski begitu, Agus Nahak menyebut pelaporan dari korban ini, paling tidak membuka kelakuan buruk dari oknum anggota Polri itu. Ia meminta Kapolresta Kupang Kota agar menindaklanjuti masalah serius ini.

"Ini dia berani omong, jangan sampai banyak lagi. Pak Kapolresta kita minta perhatiannya. Apalagi anak dibawa umur, aduh. Akhirnya kita jadi khawatir," kata Agus Nahak, Selasa (6/5/2025) di Kantor DPRD NTT.

Dia menyayangkan tindakan bejat dari oknum anggota Polisi itu. Apalagi, tindakan itu dilakukan seorang aparat penegak hukum yang setiap hari memberi pelayanan kepada masyarakat.

"Apalagi seorang aparat penegak hukum, hari-hari di lapangan itu, melakukan dugaan pelecehan. Bahaya ini. Kalau dia tidak bawa SIM, oke, ditilang saja. Tapi jangan dibuat begitu," katanya.

Potensi Sanksi PTDH

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengaku belum menerima laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Satlatnas Polresta Kupang Kota, terhadap seorang siswi SMK di Kota Kupang.

"Belum ada laporan ke kita,  adek," jawab Aldinan, saat dikonfirmasi Pos Kupang, melalui WhatsApp, Senin (5/5).

Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.

"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, beta (saya) tidak segan-segan menghukum berat," tegasnya.

Aldinan bahkan menegaskan, akan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.

"Saya tidak segan-segan tindak, bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan menyakiti hati masyarakat, karena kehadiran Polisi di tengah masyarakat harusnya membuat damai dan sejuk, bukan sebaliknya," kata Kapolresta.

Menurutnya, Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT.

"Ini dilihat dari kehadiran anggota di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker," lanjut Aldinan.

Aldinan pun memberikan perintah kepada Kasie Propam Iptu Abang Ali Baisapa, untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang lakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.

Selain itu, Aldinan juga meminta Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, seorang oknum Polantas Kupang Kota, Briptu MR (28), diduga melakukan pelecehan terhadap GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR melakukan tilang terhadap GPN, karena alasan terjadi pelanggaran lalu lintas.

GPN yang adalah warga Kecamatan Kota Raja itu kemudian diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.

Briptu MR mengajak GPN ke salah satu ruangan.  Namun sampai di ruangan itu, GPN malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Briptu MR.

Briptu MR, warga kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kejadian itu kepada pacarnya sehingga pacar GPN melabrak Briptu MR yang sudah memiliki istri dan anak itu.

Selanjutnya, korban GPN melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota. (Tribunnews.com/Pos Kupang)

Sentimen: negatif (100%)