Sentimen
Negatif (100%)
7 Mei 2025 : 05.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarbaru, Banjarmasin, Gunung

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan - Halaman all

7 Mei 2025 : 05.30 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui, kasus yang melibatkan Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa, dan korbannya bernama Juwita, telah memasuki sidang perdana, pada Senin (5/5/2025).

Oknum TNI AL itu diadili di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru.

Total ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sejumlah fakta baru pun terungkap dari soal hubungan badan hingga Jumran sempat ketakutan.

1. Bantah hubungan badan

Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.

"Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel," kata Jumran, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

Ia bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

2. Jumran sempat ketakutan

Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi, mengungkap terdakwa Jumran sempat ketakutan saat hendak membunuh kekasihnya, Juwita.

Oknum TNI itu sudah berniat membunuh korban saat terjadi keributan di sebuah hotel akhir 2024.

Ketika itu, Juwita meminta kepada Jumran untuk menikahi dirinya berujung pada kesalnya terdakwa.

Jumran awalnya ingin meracuni korban.

"Terdakwa browsing ke Google tentang racun untuk membunuh korban, tetapi dibatalkan karena takut melakukannya," kata Sunandi, masih dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

3. Bunuh korban pakai tangan kosong WARTAWAN PEREMPUAN TEWAS - (Kiri) Juwita, seorang jurnalis media online meninggal di jalan arah ke Kiram di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru arah Kiram, Sabtu (22/3/2025) dan (Kanan) Foto Juwita semasa masih hidup. (Kolase: BanjarmasinPost.co.id/Istimewa dan X @BNN Kota Banjarbaru)

Sunandi melanjutkan, terdakwa kemudian kembali menjelajahi internet mencari cara untuk membunuh orang sekaligus menghilangkan jejaknya.

Singkat cerita, Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada 21 Maret 2025, untuk bertemu Juwita.

Keesokan harinya, keduanya bertemu dan terdakwa melancarkan aksinya.

Jumran menganiaya korban hingga tewas dengan tangan kosong.

Lokasi pembunuhan berada di tempat sepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru.

Sedangkan jasad Juwita ditemukan warga ditemukan tergeletak pada, Sabtu (22/3/2025) sore.

"Untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motor sebesar Rp15 juta," tambah Sunandi.

4. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP," jelas Sunandi.

5. Soal tes DNA FOTO OKNUM TNI AL DI RUANG SIDANG - Jumran, terdakwa anggota TNI AL, duduk tenang di persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Senin (5/5/2025). (BANJARMASIN POST)

Sunandi menjelaskan, ada 11 orang saksi yang tertuang di dalam surat dakwaan.

Sudah ada enam orang saksi yang hadir di sidang pada Senin (5/5/2025).

Sementara, lima orang sisanya akan memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan pada Kamis (8/5/2025) mendatang.

Terkait sidang kedua, Sunandi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan hasil tes DNA dari sampel di rahim korban.

"Perlu diketahui ini kan perkara atensi, kita bekerja cepat gerak cepat."

"Hasil tes DNA itu bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Informasi tambahan, terdakwa Jumran yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di sidang pertama.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi

(Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/ Rizki Fadillah)

Sentimen: negatif (100%)