Sentimen
Negatif (97%)
6 Mei 2025 : 21.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sragen

21 Kali Cabuli Murid Kelas 2 SD, Oknum Guru Agama di Sragen Ternyata Suka Tonton Film Porno - Halaman all

6 Mei 2025 : 21.54 Views 25

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

21 Kali Cabuli Murid Kelas 2 SD, Oknum Guru Agama di Sragen Ternyata Suka Tonton Film Porno - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru agama SD Negeri di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menjadi tersangka aksi pencabulan terhadap seorang muridnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2.

WAN (25) bahkan sudah 21 kali melakukan pencabulan terhadap korban.

Aksi pencabulan itu dilakukan dari Oktober 2024 hingga April 2025.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut aksi pencabulan dilakukan di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.

Diuraikan Petrus, pada Bulan Oktober 2024 dilakukan pencabulan empat kali, November empat kali, dan Desember dua kali.

Kemudian bulan Januari 2025 dilakukan dua kali, Februari empat kali, Maret satu kali, dan April empat kali.

"Semuanya dilakukan di ruang kelas 2, SD Negeri yang ada di Kecamatan Masaran, waktu kejadian pelajaran pada saat diisi pelaku itu antara jam 07.00 WIB sampai 09.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/5/2025).

Diketahui, jumlah siswa kelas 2 di SD tersebut berjumlah 13 orang.

Pada saat hendak melakukan pencabulan, WAN meminta kepada murid-muridnya untuk mengerjakan soal di Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Setelah LKS dibagikan, kemudian pelaku menghampiri korban, dan duduk disamping kiri korban, korban berpura-pura bertanya apakah bisa mengerjakan, apa yang sulit, mana yang tidak bisa dijawab," terang AKBP Petrus.

"Kemudian tangan kanan pelaku mengambil tangan kiri korban, dimasukkan ke dalam celananya, dan disuruh memegang kemaluan dari pelaku, itu perbuatannya dari yang pertama sampai ke-20 kalinya sama," pungkasnya.

Aksi terakhir dilakukan WAN pada 22 April 2025.

"Kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya.

Akui Suka Tonton Film Porno

Dalam pengakuannya, WAN menyebut aksi bejatnya itu dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya karena keseringan nonton film porno.

"Melakukan perbuatan pencabulan pertama karena saya keseringan nonton film porno, sehingga mempunyai niatan melakukan hal tersebut," kata WAN di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).

"Kemudian dia murid saya yang penurut, jadi saya suruh melakukan itu," tambahnya.

Sifat penurut yang WAN maksud adalah korban tidak menolak saat aksi pencabulan itu dilancarkan olehnya.

Selain itu, menurutnya korban juga tidak bilang ke siapapun, termasuk orang tua dan keluarga, sehingga ia bisa melakukan aksi cabul itu sebanyak 21 kali kepada korban.

"Memilih korban karena paling penurut, karena waktu saya menarik tangan dia, dia mau, tidak ngomong, tidak melawan," ujarnya.

Ancaman Hukuman

WAN kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Sragen.

Petrus mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sragen untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kami telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

"Kemudian memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, baik kepada korban maupun keluarganya," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cabuli Siswinya hingga 21 Kali, Guru Agama di Sragen Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Sentimen: negatif (97%)