Sentimen
Negatif (100%)
6 Mei 2025 : 17.47
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Bekasi, Palembang

Pria di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Modus VCS Kakak Beradik dari Sumsel, Pelaku Nyamar Jadi Wanita - Halaman all

6 Mei 2025 : 17.47 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Pria di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Modus VCS Kakak Beradik dari Sumsel, Pelaku Nyamar Jadi Wanita - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang pria berinisial MD (25) ditangkap polisi karena melakukan pemerasan seksual (sextortion) modus operandi video call sex (VCS).

MD melakukan pemerasan itu bersama kakaknya berinisial I (27) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Mereka berasal dari Sumatra Selatan.

Korbannya adalah laki-laki berinisial BP, seorang pria di Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

"Kejahatan dengan modus operandi ini sangat sering terjadi, namun tidak banyak korban yang mau melaporkan tindak pidana tersebut karena sangat sensitif terdapat konten intim atau privasi pribadi," kata Herman saat merilis kasus ini, Selasa (6/5/2025).

Herman mengungkapkan, pelaku yang berpura-pura menjadi wanita cantik mengajak korban untuk melakukan VCS.

Di tengah VCS tersebut, korban diminta untuk menunjukkan kemaluannya.

Sementara itu, pelaku secara diam-diam merekam VSC tersebut yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.

"Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," ungkap Herman.

Berbekal rekaman video itu, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Pelaku juga mengancam akan menyebar video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.

"Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai Rp 2,5 juta," ujar Herman.

Saat ini pelaku MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Herman.

Raup ratusan juta

Dari tangan MD, barang bukti yang disita berupa dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban dan juga digunakan untuk melakukan VCS.

Kemudian barang bukti lainnya adalah satu bundel bukti transfer dan satu bundel tangkapan layar chat korban dengan pelaku.

Kini, kepolisian tengah memburu I yang buron. Peran pelaku itu adalah melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah di-profiling olehnya.

Lalu menerima uang dari hasil melakukan pemerasan dan pengancaman ke beberapa korban.

"Para pelaku sudah melakukan kejahatan tersebut sejak awal tahun 2024 dan banyak korban lainnya," ucap dia.

Dari hasil kejahatan ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan senilai Rp100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucap dia.

Lebih lanjut, Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital.

"Serta bijak memanfaatkan media sosial, terutama aplikasi kencan agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan," katanya. (m31)

Penulis: Annas Furqon Hakim/Ramadhan L Q

dan

Kakak-Beradik asal Sumsel Jadi Pelaku 'Sextortion', Modus VCS Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah

Sentimen: negatif (100%)