Sentimen
Negatif (93%)
6 Mei 2025 : 17.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: kebakaran

Tokoh Terkait
Rudianto

Rudianto

Kemenhut tindak tegas kasus kejahatan kawasan hutan ilegal dan kebakaran hutan

6 Mei 2025 : 17.39 Views 19

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Kemenhut tindak tegas kasus kejahatan kawasan hutan ilegal dan kebakaran hutan

Foto: M Irza Farel/Reporter Elshinta Kemenhut tindak tegas kasus kejahatan kawasan hutan ilegal dan kebakaran hutan Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Selasa, 06 Mei 2025 - 17:32 WIB

Elshinta.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kementerian Kehutanan, menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan. Dalam media briefing yang digelar Selasa (6/5), Ditjen Gakkumhut memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga April 2025.

Sekretaris Direktur Jenderal Gakkumhut, Lukita Awang, bersama Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi pijakan utama dalam strategi penegakan hukum kehutanan.

“Keadilan restoratif adalah sarana untuk mengintegrasikan instrumen hukum kehutanan dalam memulihkan kerugian yang dialami oleh hutan, negara, dan masyarakat. Tujuan kami adalah mengembalikan kerugian, memberikan efek jera, dan membangun budaya kepatuhan,” ujarnya, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel.

Sepanjang empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan, antara lain: 90 pengaduan masyarakat telah ditangani dan ditindaklanjuti, 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21, serta telah dilakukan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar.

"Operasi penertiban kawasan hutan dalam rangka penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) juga terus dilakukan, mencakup 55 kegiatan/usaha yang disegel karena diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa `ijin,"Lanjutnya.

Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Sebanyak 50 unit usaha ilegal disegel di kawasan DAS Cisadane (17 unit), DAS Ciliwung (11 unit), DAS Bekasi (7 unit), DAS Citarum (15 unit), dan PETI/ Penambangan Emas Tanpa Izin (5 unit).

Penindakan terhadap penambangan ilegal juga menjadi prioritas. Di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (UNMUL), telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025. Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi termasuk permintaan keterangan ahli.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (93.4%)