Sentimen
Izin Worldcoin dan WorldID dibekukan Kemkomdigi
Elshinta.com
Jenis Media: Ekonomi
.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Foto: Istimewa Izin Worldcoin dan WorldID dibekukan Kemkomdigi Dalam Negeri Editor: Nandang Karyadi Senin, 05 Mei 2025 - 14:47 WIB
Elshinta.com - Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemkomdigi dalam waktu dekat akan memanggil managemen PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk dimintai klarifikasi. Pasalnya, diduga ada pelanggaran ketentuan penyelenggaraan system elektronik yang dilakukan dua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampakna langkah tersebut diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan merupakan langkah preventif. Tujuannya mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander, Minggu (4/5/2025) dalam keterangannya.
Alexander mengatakan, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” sambung Alexander.
Alexander menambahkan, Kemkomdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya. (Ter)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (88.7%)