Sentimen
Positif (88%)
4 Mei 2025 : 14.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara, Kapuk, Semarang

Bercak Sperma Diduga Milik Predator Seksual Jepara Ditemukan di Kamar Kos Nomor 4 - Halaman all

4 Mei 2025 : 14.21 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Bercak Sperma Diduga Milik Predator Seksual Jepara Ditemukan di Kamar Kos Nomor 4 - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Tim Puslabfor Bareskrim Polri dan tim Labfor Polda Jateng mendatangi kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah untuk memeriksa lokasi yang digunakan predator seksual berinisial S (21) warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara untuk menyetubuhi korban anak bawah umur.

Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama ​Tim ​Labfor Polda Jateng mendatangi lokasi sekiranya pukul 10.00, Sabtu (3/5/2025). Penyelidikan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos berukuran sekira 2,5x2,5 meter. Terdapat lima kamar di rumah kos tersebut. Kamar yang dilakukan penyelidikan yaitu kamar nomor 4 dari sebelah timur.

Pantauan di lokasi, kamar kos tersebut hanya berisi satu kasur pegas dan satu kasur kapuk yang ditumpuk menjadi satu.  Selama hampir 30 menit, tim penyidik mengambil sampel dari kasur yang berada di kamar kos tersebut.

Kasubbid Biologi Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Taufik menyampaikan, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan molekul biologi yang diduga sperma tersangka. Setelah mendapatkan temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan di laboratorium untuk memastikan temuan itu.

"Kami menemukan yang diduga sebagai bercak sperma atom material biologi dari pelaku. Bercak sperma yang kami temukan akan kami uji, apakah cocok dengan pelaku," kata Kompol Irfan Taufik, Minggu(4/5/2025).

Tak hanya itu, Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama ​Tim Labfor Polda Jateng juga menemukan material biologi lain. Material tersebut nantinya juga akan diuji di laboratorium untuk dicocokkan dengan korban maupun pelaku.

"Dari barang bukti yang kami temukan, kalau memang ada jejak atau material biologi dari pelaku dan korban, kami akan tahu, misalnya kami menemukan barang bukti bercak darah atau rambut akan kami uji. Apakah cocok dengan korban A, B, atau C. Kalau cocok berarti korban A benar dilakukan di lokasi tersebut," ujar Kompol Irfan.

Menurutnya, dengan beberapa temuan ini bisa mempermudahkan pengungkapan kasus tersebut, tidak hanya dibuktikan dari hasil penyelidikan investigasi, tetapi juga terdapat bukti secara ilmiah.

Selain menggeledah rumah kos di Desa Langon, tim juga mendatangi lokasi lain di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah. Lokasi rumah kos tersebut cukup tersembunyi, lantaran berada di belakang rumah warga.

Terdapat lima kamar dan satu kamar mandi di bagian luar. Di dalam kamar tersebut diketahui hanya menyediakan fasilitas berupa kasur.

Anak pemilik rumah kos Muhammad Yusuf mengatakan, ibunya tidak mengenal sosok S yang merupakan tersangka predator seksual.  Dia menegaskan bahwa S tidak termasuk dalam daftar penghuni ​rumah kos.

"Penghuni kosnya ini setiap bulan biasanya ganti orang, sehingga kami tidak tahu kalau ada penyusup seperti pelaku ini," kata Muhammad Yusuf.

Dari hasil keterangan yang dia dapatkan, pelaku bisa menghuni ​rumah kos yang disewakan ibunya karena menyewa dari penghuni asli.  Tarif sewanya yaitu Rp30 ribu per jam. Sedangkan harga sewa dari kos tersebut Rp300 ribu per bulan.

"Kami ada daftar (penghuni kos) yang dibawa ibu. Nanti akan ditanya langsung, agar jangan sampai terulang seperti ini lagi. Karena jadi aib terutama untuk lingkungan," ungkapnya.

Menurutnya, adanya peristiwa tersebut cukup menjadi pukulan berat, sebab baru pertama kali terjadi di wilayahnya.

Sehingga dia berharap kejadian tersebut bisa menjadi pengingat bagi pemilik kos yang lain agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kosnya.

"PR juga buat keluarga atau pengurus RT agar bisa dikondisikan, agar kejadian ini tidak terulang lagi," tutupnya.

Diketahui, warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dikagetkan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial S (21) pada Rabu (30/4/2025).

S yang dikenal pendiam berstatus tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini terungkap setelah handphone salah satu korban diperbaiki orang tua. Di dalam galeri handphone ditemukan foto serta video asusila.

“Itu berawal dari laporan orang tua korban, saat memperbaiki HP anaknya ditemukan video dan foto tak berbusana. Anak tidak berani cerita karena malu,” terangnya.

Hasil penelusuran menunjukkan korban pencabulan berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.

Tersangka sengaja merekam dan menyimpan video pencabulan anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan ada 31 anak yang menjadi korban pencabulan dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.

Modus yang digunakan tersangka yakni mengancam akan menyebarkan video korban jika keinginannya tak dipenuhi.

"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak dibawa umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan. Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," paparnya.

Sentimen: positif (88.9%)