Sentimen
Negatif (78%)
4 Mei 2025 : 09.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bantul, Yogyakarta

Kasus: mafia tanah

Partai Terkait

Rieke Anggota DPR: Balikin Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Balikin! - Page 3

4 Mei 2025 : 09.05 Views 20

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Rieke Anggota DPR: Balikin Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Balikin! - Page 3

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah memblokir sertifikat hak milik dalam kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon.

"Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN yang langsung juga memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan kredit ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital," kata Rieke Diah Pitaloka usai mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025), dilansir Antara.

Kunjungan Rieke bersama anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati itu juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat hak milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon.

"Dengan adanya pemblokiran ini, pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan atau pelelangan atas tanah tersebut," kata Rieke.

Politikus PDIP itu juga mengapresiasi langkah Ventura Capital, anak perusahaan PNM yang memberi kredit kepada debitur yang menjaminkan agunan sertifikat tanah tersebut, yang langsung menghentikan proses lelang sertifikat, meski telah dinyatakan sebagai kredit macet.

"Jadi, tidak ada yang tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur yang ada di sini, alhamdulillah semua masalah, kalau kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan," ucap Rieke.

Rieke mengatakan ada indikasi kuat praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon ini, namun pihak perbankan dalam setiap menggulirkan kredit pasti memiliki SOP yang harus dilewati.

Oleh karena itu, Rieke mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan penipuan, terlebih praktik-praktik curang kepada kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia dengan tingkat literasi hukum dan administrasi yang terbatas.

"Intinya adalah 'lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu'. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!" kata Rieke.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban mafia tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Permasalahan tanah Mbah Tupon, salah seorang warga Kapanewon Kasian, Kabupaten Bantul, DIY, masih terus bergulir. Pemkab Bantul telah memberikan batuan hukum, agar tanah seluas 1.655 m2 yang pindah ke pemilikan, akibat perbuatan para mafia tanah, kem...

Sentimen: negatif (78%)