Sentimen
Positif (98%)
4 Mei 2025 : 05.46
Tokoh Terkait

Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya - Halaman all

4 Mei 2025 : 05.46 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Para pensiunan PNS selalu menantikan pencairan gaji ke-13 setiap tahunnya.

Namun, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2025 akan dilakukan?

Simak penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025?

Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Kepala Negara menuturkan, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Besaran Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan

Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128  Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264  Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184  Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824  Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776  Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656  Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576  Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104  Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016  Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000  Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744  Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880  Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856  Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sentimen: positif (98.5%)