Sentimen
Negatif (100%)
3 Mei 2025 : 13.21
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Tanjung Priok

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Morgan

Morgan

Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar - Halaman all

3 Mei 2025 : 13.21 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini.

Investasi bodong alias fiktif saat ini kembali marak dan tidak sedikit korban yang tertipu hingga kehilangan harta kekayaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban untuk menyerahkan data pribadi seperti nomor KTP, kartu keluarga, nomor rekening, hingga kode OTP.

Bahkan, tidak jarang pelaku meminta korban untuk membuka rekening bank atas nama sendiri yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana.

"Jangan mudah tergiur iming-iming uang atau keuntungan besar dari orang yang tidak dikenal ataupun aplikasi investasi di dunia daring sebelum memeriksa kebenarannya," ucap Ade Ary dalam keterangan Sabtu (3/5/2025).

Polisi mengingatkan warga agar jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tujuannya.

Kemudian jangan meminjamkan rekening bank kepada siapapun atas permintaan yang mencurigakan.
"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika Anda merasa menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perdagangan aplikasi saham fiktif bernama Morgan Asset Group Ltd dengan total nilai kerugian Rp 18 miliar.

Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan kasus ini berawal para korban yang dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar hingga 150 persen dari hasil investasi.

Saham aplikasi fiktif merupakan jaringan internasional yang dikelola dua tersangka inisial YCF (WN Malaysia) dan SP (WNI).

Keduanya telah diamankan berdasarkan LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Februari 2025.

"Para tersangka ditangkap pada Kamis 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ucap Kombes Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Modus operandi dari para pelaku membuat perusahaan fiktif yang digunakan untuk meyakinkan korban / calon korban.

Pelaku juga membuat iklan di media sosial Facebook agar calon korbannya tertarik investasi.

"Tersangka juga membuat aplikasi atau website dan membuat chat grup yang digunakan untuk seolah-olah memberikan coaching clinic atau arahan kepada para korban agar bisa mendapatkan untung yang besar," paparnya.

Setelah calon korban yakin, mereka investasi dalam bentuk saham atau kripto dengan melakukan transfer ke rekening perusahaan fiktif yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

Para pelaku mengaburkan uang investasi korban tersebut ke dalam aset kripto.

Kombes Roberto menjelaskan kasus ini dilaporkan ke beberapa Polda dengan total jumlah kerugian seluruhnya Rp.18.332.100.000.

Adapun kronologis para korban tertarik berinvestasi di aplikasi saham fiktif Morgan Asset Group Ltd setelah melihat iklan di aplikasi Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri.

Kemudian korban bergabung di dalam komunitas investasi saham hingga berlanjut percakapan ke aplikasi Whatsapp dengan nama operator Aisha Morgan untuk bergabung bermain saham di bursa saham di India.

Karena sudah termakan janji-janji manis pelaku, korban menuruti melakukan perdaganggan (trading).

"Korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap senilai Rp 1.456.100.000,- (ditransfer ke rekening BRI PT. Multi Jaya Internasional dan BRI PT. Putra Royal Delima," tuturnya.

Berjalannya waktu, terjadi kendala saat korban berniat melakukan penarikan modal dan keuntungan perdagangan saham tersebut.

"Korban baru menyadari bahwa telah terkena penipuan online / online scam," pungkasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya paspor, KTP, NPWP, tiga buah kartu debit, dokumen akta pendirian fiktif, Surat Keterangan Domisili, Dokumen penerimaan token rekening bank atas nama perusahaan fiktif hingga uang tunai 90 Ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sentimen: negatif (100%)