Sentimen
Positif (79%)
3 Mei 2025 : 13.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pemkot Jakut targetkan pajak PBB P-2 sebesar Rp2,7 triliun di 2025

3 Mei 2025 : 13.01 Views 21

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Pemkot Jakut targetkan pajak PBB P-2 sebesar Rp2,7 triliun di 2025

Arsip foto - Rumah-rumah semi permanen berdiri di tepi Waduk Pluit dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). Pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan, dan bantuan pangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2023 yang diprediksi akan terjaga pada level 5 persen. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom. Pemkot Jakut targetkan pajak PBB P-2 sebesar Rp2,7 triliun di 2025 Dalam Negeri    Editor: Novelia Tri Ananda    Sabtu, 03 Mei 2025 - 11:29 WIB

Elshinta.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara menargetkan kemampuan mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2,7 triliun pada 2025.

"Untuk wilayah Jakarta Utara target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 2,7 triliun sehingga dalam pencapaiannya dibutuhkan kerjasama dan kontribusi positif dari berbagai pihak," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta, Sabtu.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pemahaman peraturan pajak daerah.

Ia menambahkan, peranan penerimaan pajak suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

"Maka tidak mengherankan kalau setiap tahunnya penerimaan yang ditargetkan dari sektor pajak daerah ini terus mengalami peningkatan," kata dia.

Ali menyatakan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama karena 52,74 persen penerimaan daerah berasal dari pajak daerah.

"Penerimaan daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," kata dia.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara (Jakut), Budianto mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak PBB-P2 di wilayah Kota Jakarta Utara pada Rabu (30/4). Kegiatan dihadiri 150 peserta yang terdiri dari para wajib pajak, camat, lurah dan jajaran.

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak memahami kebijakan pajak daerah tahun 2025 sehingga dapat segera memanfaatkan waktu dan dasar kebijakan terkait pembebasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2.Selain itu, pertemuan ini sebagai media untuk berinteraksi dan saling berkomunikasi dimana masyarakat wajib pajak adalah mitra  khusus Pemda DKI dalam melaksanakan pembangunan.

Dia berharap dukungan dan kerjasama konkrit dari para wajib pajak perorangan ataupun badan atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah PBB-P2 tahun 2025.

"Ini juga sebagai upaya dalam mengimplementasikan peraturan gubernur dan mengurangi beban wajib pajak PBB-P2," kata dia.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (79.8%)