Sentimen
Negatif (100%)
3 Mei 2025 : 10.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo, Wonogiri

Kasus: mayat, pembunuhan

Kasus Jasad Wanita Dicor di Wonogiri, Ini Alasan Polisi Tak Kenakan Joko Pasal Pembunuhan Berencana - Halaman all

3 Mei 2025 : 10.57 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kasus Jasad Wanita Dicor di Wonogiri, Ini Alasan Polisi Tak Kenakan Joko Pasal Pembunuhan Berencana - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Joko Nur Setiawan alias J (34) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dwi Hastuti (48) yang jasadnya dicor di belakang rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Motif pembunuhan Dwi Hastuti diduga persoalan asmara, lantaran korban meminta Joko menikahinya, namun terduga pelaku menolak.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang atas nama Dwi Hastuti pada 14 Februari 2025.

Dari keterangan keluarga, didapatkan informasi korban terlihat terakhir kali keluar rumah dengan pria bernama Joko.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang tua J, bernama Gimin.

Dari keterangan Gimin tersebut, akhirnya pada Kamis (1/5/2025) terungkap asal usul di balik hilangnya wanita bernama Dwi Hastuti tersebut.

Korban diketahui sudah meninggal dunia dan dikubur di belakang rumah orang tua J.

MAYAT WANITA DICOR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Polisi akhirnya mengungkap kronologis pembunuhan tersebut. (Tribunjateng.com/ Agus Iswandi)

Tetapi, Joko tidak diancam dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menambahkan pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Jarot menyebut niat membunuh Dwi Hastuti muncul secara tiba-tiba.

"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat pembicaraan waktu di rumah orang tua tersangka itu."

"Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu, ancaman maksimalnya 15 tahun," terang dia, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya orang hilang pada Februari 2025.

Setelah melalukan serangkaian penyelidikan dan scientific investigation, pada Kamis (1/5/2025) atau kurun waktu dua bulan pihaknya mengungkap misteri hilangnya korban. Korban ternyata menjadi korban pembunuhan.

"Korban ditemukan meninggal dunia dan dikubur di rumah orang tua pelaku pembunuhan yaitu J (34)," katanya.

Menurut Agung, berdasarkan keterangan orang tua tersangka J, mayat korban dikubur di dekat kandang itik.

Polisi pun lantas melakukan pembongkaran sekira 2,5 jam atau hingga pukul 03.00 pada Kamis (1/5/2025).

Proses pembongkaran cukup lama karena liang tempat dikuburnya korban ditimpa cor.

Polisi menemukan tas saat membongkar liang tersebut.

Tas tersebut berisi KTP milik korban, kartu ATM, dan kartu identitas lainnya.

"Dikuburkan di liang, jadi yang atas cor-coran ditutupi papan. Jasad korban dibungkus plastik dan kain jarik. Kedalaman (liang) sekira 1,5 meter," terangnya.

Kronologi

Saat ini, Joko Nur Setiawan, tersangka pembunuhan terhadap Dwi Hastuti sudah diamankan.

Dari pengakuan pelaku, terungkap korban Dwi Hastuti dan tersangka Joko terlibat hubungan asmara.

Korban dan pelaku diketahui telah saling kenal sejak Oktober 2024.

Korban yang berstatus sebagai janda meminta kepada tersangka supaya dinikahi.

"Motifnya asmara, korban meminta kepada tersangka inisial J untuk dinikahi. Tersangka bingung karena sudah memiliki keluarga," kata Iptu Agung Sadewo.

Di tengah kebingungan, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu.

Saat itu pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya dalam rangka membicarakan keinginan korban pada 11 Februari 2025.

Pembicaraan keduanya pun tak menemukan titik temu hingga berujung cekcok.

Pelaku lantas mencekik dan membekap korban saat cekcok tersebut.

Kemudian korban jatuh dan kepala membentur pondasi di belakang rumah.

Setelah itu, pelaku mengubur korban di belakang rumah lokasi kejadian.

awalnya jasad korban dikubur dengan tanah.

Kemudian pelaku mencornya agar tidak tercium bau.

"Itu (korban dikubur) dilakukan pelaku sendiri," ucapnya.

Selain dikarenakan motif asmara, pelaku pun mengaku memiliki pinjaman sebesar Rp 15 juta.

Polisi pun masih mendalami motif lain yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

Pasalnya, polisi menemukan mobil korban sempat digadaikan.

"Mobil korban digadaikan betul, tapi pendorongnya apakah ada soal itu, kami masih belum menemukan terkait dorongan alasan itu untuk motif pembunuhan," katanya.

Saat ini mobil milik korban sudah diamankan.

"Digadaikan ke seseorang, (nilainya) kami masih dalami," ujarnya.

Hasil Autopsi

Iptu Agung Sadewo menyampaikan berdasarkan hasil autopsi terungkap penyebab kematian korban.

"Hasil autopsi menyebut jika penyebab kematian korban karena luka di bagian kepala. Kemudian karena dibekap itu mungkin yang bersangkutan mati lemas," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/5/2025) siang.

Dia menerangkan, ada beberapa kemungkinan penyebab kematian korban sebelum akhirnya dikubur di lahan belakang rumah.

Apakah itu lantaran kepala korban yang terbentur pondasi belakang rumah atau mati lemas karena dibekap pelaku saat cekcok.

Saat ditanya adanya kabar bahwa korban dalam kondisi hamil, terang Iptu Agung, membantahnya alias tidak benar.

Pasalnya, hasil autopsi tidak menyebutkan bahwa korban dalam kondisi hamil.

Dia menambahkan, jenazah telah dimakamkan setelah proses autopsi selesai.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti) (TribunJateng.com/Agus Iswandi)

Sentimen: negatif (100%)