Sentimen
Positif (86%)
3 Mei 2025 : 02.31
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Baru Saja Pertamina Dikorupsi, Pemerintah Minta Pajak Tambahan BBM

3 Mei 2025 : 02.31 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Baru Saja Pertamina Dikorupsi, Pemerintah Minta Pajak Tambahan BBM

JABAR EKSPRES – Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif Pajak BBM atau pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayahnya. Dalam kebijakan ini, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi ditetapkan sebesar 5%, sedangkan untuk kendaraan umum sebesar 2%.

Beberapa tahun terakhir, Indonesia memang cukup agresif dalam hal kebijakan perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya sebesar 10% naik menjadi 11%, dan kini kembali dinaikkan menjadi 12%, termasuk untuk barang-barang mewah.

Menariknya, dalam kehidupan sehari-hari, hampir semua aktivitas kita dikenakan pajak: membeli makanan, minuman, membayar parkir, membeli kendaraan, bahkan kita juga harus membayar pajak tahunan untuk kendaraan tersebut. Untungnya, bernapas masih belum dikenakan pajak.

Meskipun demikian, kita sudah terbiasa dengan kondisi ini karena harga yang kita bayarkan biasanya sudah termasuk pajak. Misalnya, saat kita membeli bensin RON 92 seharga sekitar Rp12.000 per liter, sebenarnya kita sudah membayar pajak di dalam harga tersebut. Karena harganya sudah tetap, kita tidak terlalu merasakan beban pajak secara langsung.

Namun, bagaimana dengan peraturan baru ini? Gubernur DKI Jakarta berencana mengenakan pajak tambahan untuk setiap liter pembelian bahan bakar minyak (BBM). Ini berarti ada pajak tambahan yang harus dibayar saat membeli BBM.

Saat ini, kebijakan tersebut baru diterapkan di Jakarta. Akan tetapi, apabila kebijakan ini berhasil diterapkan tanpa protes besar dari masyarakat, sangat mungkin daerah lain akan mengikuti jejak ini. Berdasarkan beberapa laporan, setidaknya ada 14 daerah lain yang dikabarkan akan menerapkan kebijakan serupa.

Fungsi PBBKB Belum Efektif

Lalu, untuk apa sebenarnya pajak ini? Pada dasarnya, pajak ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum di daerah tersebut. Namun, faktanya, meskipun kita rutin membayar pajak, fasilitas yang tersedia masih sering jauh dari harapan. Contoh paling sederhana adalah kondisi jalan, lubang-lubang di jalan masih banyak ditemukan, dan penambalan aspal sering dilakukan asal-asalan sehingga permukaan jalan menjadi tidak rata.

BACA JUGA: 7 Fakta Mengejutkan Korea Utara Tidak Seburuk dan Seindah yang Media Ceritakan

BACA JUGA: Pilih Uang Koin Emas Rupiah Langka Paling Worth It untuk Dijual Atau Dikoleksi

Sentimen: positif (86.5%)