Sentimen
Negatif (99%)
2 Mei 2025 : 21.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Mampang Prapatan

Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan yang Jadi TKP Bentrokan di Kemang Megapolitan 2 Mei 2025

2 Mei 2025 : 21.29 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan yang Jadi TKP Bentrokan di Kemang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Mei 2025

Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan yang Jadi TKP Bentrokan di Kemang Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Lippo Group mengeklaim sebagai pemilik lahan di area terjadinya bentrokan di Jalan Kemang Raya , Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/4/2025) pagi. Direktur Eksternal Lippo Group Danang Kemayan Jati, menegaskan orang yang menempati lahan itu tersebut adalah preman yang mencoba mengambil alih hak milik perusahaan. “Enggak ada ( ahli waris di sana). Itu preman semua,” ucap Danang saat dihubungi, Jumat (2/4/2025). Ia menambahkan, Lippo Group telah memiliki lahan tersebut secara legal sejak 2014. Kepemilikan lahan dilengkapi dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT), dan dokumen lainnya yang dibawa pada saat terjadinya bentrokan. “Intinya tuh kami memiliki tanah itu. Ada sertifikatnya tahun 2014. Sudah sebelas tahun yang lalu lah ,” kata Danang. Sekelompok orang yang mengeklaim sebagai ahli waris tersebut mulai menduduki lahan yang memiliki tiga bangunan di dalamnya sejak Maret lalu. Pada hari terjadinya bentrokan, Danang mengaku kuasa hukum perusahaan berusaha untuk bernegosiasi dan meminta agar lahan tersebut diserahkan kembali. Danang mengungkapkan, perusahaan telah menawarkan kompensasi. Namun, tawaran tersebut ditolak. “Kami sudah akan kasih kompensasi segala macam, mereka enggak mau,” ungkapnya. Ia juga menyoroti adanya dugaan mafia yang memprovokasi sekelompok orang tersebut untuk menduduki lahan milik perusahaan dan mengaku sebagai ahli waris. “Kami enggak tahu aktor mana yang nyuruh duduki lahannya, enggak tahu dari mafia mana. Mafia kan bisa ngomong (sebagai) ahli waris,” katanya. Menurut Danang, bentrokan terjadi ketika sekelompok orang utusan perusahaan yang berjumlah sekitar 20 orang, diserang dengan lemparan batu dari dalam area lahan. Kendati demikian, Danang mengaku tidak mengetahui detail serangan tersebut. Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan  Komisaris Aba Wahid Key menjelaskan, kuasa hukum perusahaan dihalangi oleh sekelompok orang yang mengeklaim sebagai ahli waris dengan cara melempari mereka. “(Kuasa hukum pemilik lahan) dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan tersebut yang mengaku selaku ahli waris dengan cara melempari ke arah luar lahan sehingga terjadi saling lempar batu,” kata Aba. Dalam perkembangan terbaru, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari total 27 orang yang diperiksa setelah kejadian tersebut. "Sepuluh orang yang di belakang ini merupakan dari pihak yang mengaku adanya memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut,” ungkap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, Jumat (2/5/2025). Menurut polisi, kata Igo, kelompok penyerang dalam bentrokan di Jalan Kemang Raya itu diduga merupakan orang bayaran. Mereka disebut sebagai kelompok yang disewa oleh pihak yang mengaku memiliki legalitas atas lahan yang disengketakan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.2%)