Sentimen
Positif (79%)
2 Mei 2025 : 17.08
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Lusiana

Lusiana

Sugiyamto Digaji Rp 1.000 per Bulan setelah Dirumahkan, padahal Sudah Bekerja Selama 32 Tahun - Halaman all

2 Mei 2025 : 17.08 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Sugiyamto Digaji Rp 1.000 per Bulan setelah Dirumahkan, padahal Sudah Bekerja Selama 32 Tahun - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Sugiyamto (50), buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, hanya mendapat gaji Rp 1.000 per bulan setelah dirumahkan pada Juli 2024.

Nasib yang dialami Sugiyamto ini terungkap saat peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025).

Sugiyamto merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," katanya kepada TribunSolo.com.

Ia kemudian melaporkan hal itu ke Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto.

Atas laporan itu, pihak perusahaan sempat dipanggil Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan."

"Alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," ungkap Sugiyamto.

Ia kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bersama rekan buruh yang bernasib sama.

Namun, ia harus menunggu tanggapan dari pihak perusahaan terkait selama 14 hari.

Padahal, kata Sugiyamto, ia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 32 tahun.

Selama dirumahkan, ia bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya yang terdiri dari istri dan dua anak.

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun, lulus dari STM saya langsung kerja di sini."

"Namun, baru kali ini saya diperlakukan seperti ini. Selama dirumahkan, saya menyambil pekerjaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," ungkapnya.

Kondisi buruh yang mendapat gaji Rp1.000 per bulan ini dibenarkan Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto.

Menurutnya, ada banyak pekerja yang mendapatkan upah hanya Rp 1.000 per bulan.

"Ini bukan omong kosong, bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar," tandasnya.

Bahkan, kata Danang, di Kabupaten Karanganyar, ada buruh usia 74 yang masih dipekerjakan hingga berujung di-PHK.

Namun, hak-haknya seperti pesangon tidak dipenuhi pihak perusahaan.

"Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buruh Tekstil di Karanganyar Ini Terima Upah Hanya Rp1.000/Bulan, Berawal dari Dirumahkan Juli 2024

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sentimen: positif (79%)