Sentimen
Positif (96%)
2 Mei 2025 : 11.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cakung

JPO Rusak Tanpa Pagar di Cakung Kini Diperbaiki, Begini Kondisinya

2 Mei 2025 : 11.15 Views 21

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

JPO Rusak Tanpa Pagar di Cakung Kini Diperbaiki, Begini Kondisinya

Jakarta -

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Tipar Cakung, Jakarta Timur, sempat ramai diperbincangkan karena kondisinya sudah tak layak namun tetap dipergunakan oleh masyarakat. Saat ini JPO sedang diperbaiki Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (2/5/2015) pukul 10.20 WIB, kondisi JPO sejauh ini belum banyak berubah. Baru terlihat adanya perbaikan pada sisi pegangan tangga yang posisinya berada di pinggir ruas Jalan Raya Bekasi mengarah ke Jakarta.

Sementara pada bagian atap JPO, belum terlihat adanya perbaikan. Atap-atap JPO belum sepenuhnya kembali di pasang, hanya menyisakan tiang-tiang penyangga atap.

Begitu juga ada bagian atas jembatan yang digunakan untuk penyeberang oleh warga. Belum ada perbaikan yang terlihat. Besi-besi pembatas penjaga jembatan masih terpasang.

Pada tiap-tiap sisi akses masuk untuk menggunakan jembatan ini turut dipasang plang imbauan bertuliskan 'Mohon Maaf JPO ini Ditutup'. Seluruh bagian JPO juga tampak dipasangi garis kuning hitam sebagai tanda tidak bisa digunakan.

Foto: JPO Rusak di Cakung yang Sedang Diperbaiki (Fadil/detikcom)

Sebelumnya diberitakan, JPO Tipar Cakung yang mengalami kerusakan parah itu, kini sedang dalam perbaikan. Dinas Bina Marga DKI menyebut, warga belum bisa menggunakan JPO itu selama kurang lebih dua bulan.

"Kami perkirakan perbaikan ini akan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat," lanjutnya.

Wiwik mengatakan, selama proses perbaikan itu Satgas Bina Marga akan berjaga dan membantu warga untuk menyebrangi jalan.

"Selain JPO Tipar Cakung, Dinas Bina Marga Jakarta juga sedang mempersiapkan perbaikan beberapa JPO lainnya," ungkapnya.

Wiwik juga menegaskan, bagi orang yang dengan sengaja mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dikenakan sanksi.

"Menurut UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 275 Ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," imbuhnya.

(zap/zap)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: positif (96.8%)