Sentimen
Negatif (100%)
2 Mei 2025 : 06.03
Informasi Tambahan

Hewan: Domba, Gajah

Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada

Kab/Kota: Kelapa Gading, Solo

Kasus: korupsi

Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada - Halaman all

2 Mei 2025 : 06.03 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menganggap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan anak muda yang berhasil dalam langkahnya.

Hal ini juga senagai tanggapannya soal Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wapres Gibran dicopot dari jabatan.

Relawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengatakan keunggulan Gibran terlihat dari sepak terjang putra sulung Jokowi sebelum menjabat sebagai Wapres RI.

"Saya juga mengingatkan, mas Gibran ini kalau dibilang tidak cakap, dia mungkin tidak berhasil membangun Solo."

"Atau sebagai anak muda yang memiliki perusahaan yang cukup lumayan dari perusahaan kecil ke perusahaan besar," ujarmya saat menjadi narasumber dalam acara Overview Tribunnews, ditayangan YouTube Tribunnews, Rabu (30/4/2025).

Silfester menekankan bahwa usulan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot, mengada-ada.

"Saya pikir terlalu mengada-ada juga yang dituduhkan," kata Silfester.

Sebelumnya, Silfester memberikan kritik tajam terhadap usulan purnawirawan tersebut.

Relawan Joko Widodo (Jokowi) menekankan usulan tersebut merupakan bagian dari politik adu domba.

Silfester juga menegaskan bahwa pemilih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah tidak akan menggubris usulan tersebut.

"Saya meyakini mayoritas rakyat kita apalagi pendukung Prabowo Gibran tidak akan menggubris usulan dari bapak-bapak purnawirawan yang hanya 300 orang," katanya.

"Dan mayoritas mereka (purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot) kebanyakan bukan pendukung Prabowo-Gibran," lanjutnya.

Silfester pun meminta sebaiknya usulan itu bersifat logis.

Terutama yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia.

"Saya hanya mengimbau, sesuatu itu harus yang logis dan berguna bagi bangsa dan dilandasi oleh dasar-dasar dari hukum dan konstitusi kita yang jelas," imbuhnya.

Di sisi lain dirinya juga mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan dengan menempuh jalur-jalur konstitusi.

Termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ataupun bertemu langsung denga Presiden RI.

"Atau bila perlu bertemu dengan Mas Gibran, berdiskusi, apakah benar (Gibran) melakukan pelanggaran atau tidak," kata Silfester.

Hal-hal Ini Bisa Jadi Syarat Memakzulkan Gibran, Apa Saja?

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.

Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.

"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan syaratnya termasuk soal pelanggaran hukum dan pidana.

"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."

"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."

"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya, mengutip TribunJakarta.com.

Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.

Lantas bagaimana bunyi aturan di Undang-undang?

Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Usulan Purnawirawan

Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Syarat dan Mekanisme Pemakzulan Gibran, DPR Harus Memilih Caranya

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (TribunJakarta.com)

Sentimen: negatif (100%)