Sentimen
Netral (88%)
1 Mei 2025 : 22.07
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Lombok

Partai Terkait

Demokrat Sulut Laporkan Ketua PT ke Mahkamah Agung karena Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Tertunda - Halaman all

1 Mei 2025 : 22.07 Views 130

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Demokrat Sulut Laporkan Ketua PT ke Mahkamah Agung karena Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Tertunda - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebab, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tidak hadir dalam proses pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara yang diambil sumpah/janji yaitu Royke R. Anter menggantikan Billy Lombok.

Namun, pelantikan tidak terlaksana karena Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara tidak hadir.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Utara mempertanyakan ketidakhadiran Ketua Pengadilan tinggi Provinsi Sulawesi Utara dalam pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diagendakan pada Rabu, 30 April 2025.

“Adapun, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Fraksi Partai Demokrat menegaskan, bahwa pelantikan Pimpinan DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat telah sesuai dengan mekanisme, persyaratan administrasi, berkas terlampir,” tulis surat DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara kepada Mahkamah Agung, dikutip Tribun, Kamis (1/5/2025).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut, dan Stendy S. Rondonuwu selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara.

Surat tersebut pun dibenarkan oleh Stendy.

Demokrat menilai tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-undang.

Padahal, menurut aturan yang berlaku bahwa SK Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan, pelantikan wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah.

Lebih lanjut Demokrat menilai bahwa untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum, perlu dilakukan langkah investigasi secara terbuka dan menyeluruh.

Dengan langkah ini, Partai Demokrat menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta menolak segala bentuk intervensi yang mencederai proses demokrasi dan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiskus Silangen membenarkan pelantikan Pimpinan DPRD tertunda karena tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

"Informasi terakhir Pak Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan," kata Fransiskus.

Sentimen: netral (88.9%)